JAKARTA (19 Juni): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempertanyakan urgensi penyidik dan penyelidik yang harus bergelar sarjana hukum dalam ketentuan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu merujuk pada kontroversi pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menaruh perhatian khusus terhadap penyusunan RUU KUHAP.
"Menarik perdebatan sebagaimana disampaikan oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang meminta supaya penyelidik dan penyidik harus bergelar sarjana hukum seperti jaksa dan hakim dan advokat. Setuju tidak?" tanya Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berbagai universitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menegaskan, terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang akibat tingkat pemahaman dalam menerapkan hukum.
Maka, gelar sarjana hukum bagi penyelidik dan penyidik dianggap penting sebagaimana latar belakang pendidikan jaksa dan hakim.
"Mungkin didasari banyak penyalahgunaan atau abuse of power yang dilakukan penyidik, penyelidik yang mungkin dipertanyakan sejauh mana pemahamannya terhadap aturan hukum sehingga muncul pernyataan seperti itu," ungkapnya.
Untuk itu, Rudianto mengatakan, seusai masa reses kali ini, Komisi III akan segera membahas dan mengelaborasi lebih dalam terkait norma dan substansi RUU KUHAP. (Safa/*)