Berita

Demo Pengemudi Tolak ODOL Terjadi akibat Pembiaran Bertahun-tahun

JAKARTA (24 Juni): Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, menilai selama ini telah terjadi pembiaran terhadap pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama mengenai aturan yang melarang over dimension over loading (ODOL). 

"Kenapa baru sekarang dilakukan itu (penegakan hukum)? Pembiaran itulah penyebab banyak pelanggaran. Sekian lama sudah dibiarkan. Kalau mau tegas, sejak UU ini ada, lakukan. Kenapa dibiarkan selama ini. Penegakan dong jalan. Ya pasti semua tidak terima kalau ujug-ujug seperti ini," kata Roberth dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI itu meminta pemerintah adil dan bijak dalam menerapkan suatu aturan, karena menyangkut hajat hidup banyak orang. 

"Misalnya, angkutan barang stop, Jakarta ke Sumatera, apa yang akan terjadi? Harga komoditi akan naik dan mempengaruhi logistik dan ekonomi. Jadi apapun yang akan dilakukan pemerintah, lihat baiknya, dengan bijak. Tidak ujug-ujug," tandasnya.

Roberth kemukakan itu, menanggapi demontrasi sopir angkutan logistik di beberapa daerah. Para pengemudi tersebut menolak pemberlakuan aturan yang melarang kendaraan yang berdimensi dan bermuatan melebihi aturan. 

"Saya kira para sopir yang melakukan demo itu, pribadi saya setuju, bahwa memang tidak layak mereka menjadi pihak yang menanggung beban," kata Roberth.

Ia menilai pengemudi kendaraan tidak sepenuhnya harus menanggung akibat pelanggaran ODOL. Pasalnya, pemilik barang dan perusahaan logistik adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas berlebihnya muatan angkutan.

"Yang harus bertanggung jawab adalah pemilik barang dan perusahaan angkutan. Karena dia cuma pengemudi, dia tidak menentukan barang yang akan diangkut. Dua pihak ini yang  harus bertanggung jawab karena mereka yang bisa mengatasi itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Roberth juga menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dari aparat berwenang. Selain itu, proses penindakan di jalan juga rawan pungutan liar, yang berakibat lolosnya kendaraan ODOL.

"Tidak boleh lagi yang namanya penegakan hukum itu, pelanggar dan penegak hukum bersentuhan di jalan. Karena itu banyak 'kebocoran' yang dilakukan," ungkapnya.

Dia pun mendorong agar teknologi dapat digunakan untuk mengawasi kendaraan di jalan. Seperti penggunaan weigh in motion (WIM) yang harus diperluas. WIM adalah sistem penimbangan kendaraan yang dilakukan saat kendaraan sedang bergerak di jalan, tanpa harus berhenti untuk ditimbang seperti pada jembatan timbang konvensional.

"Sekarang teknologi sudah maju. Tidak perlu ada lagi orang berdiri di sana. Semua tinggal pasang, terekam jejaknya, dia ODOL, berapa tonasenya, berapa yang dia bawa. Terpotret itu. Maka penting penegakan hukum melalui elektronik," ujarnya.

Roberth juga mengatakan Komisi V DPR akan segera membahas revisi UU LLAJ dan mencari rumusan yang adil bagi semua pihak. (Yudis/*)

Share: