Berita

Roberth Rouw Minta Pengelola Perhatikan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

CILEGON (26 Juni): Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, menyoroti sejumlah masalah pada jalan tol di Indonesia. Ia meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pengelola memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai pelayanan jalan tol yang dinilai belum maksimal," kata Roberth dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Ruas Tol Jakarta–Tangerang–Merak, di Cilegon, Banten, Kamis (26/6/2025).

Roberth menyampaikan sejumlah catatan penting terkait keluhan masyarakat yang terus berulang soal kualitas layanan jalan tol.

Beberapa masalah yang sering dikeluhkan masyarakat di antaranya kondisi jalan yang tidak rata dan berlubang, genangan air, drainase yang tidak berfungsi, rest area yang kotor dan kurang fasilitas, hingga tarif tol yang dirasa cukup mahal.

"Masalah-masalah seperti permukaan jalan yang bergelombang, sistem drainase yang buruk, hingga rest area yang kurang bersih menjadi sorotan utama,” katanya.

Legislator Partai NasDem itu juga menyoroti masih adanya BUJT yang belum memiliki call centre terpadu, yang seharusnya menjadi saluran utama bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan dengan cepat.

Lebih lanjut, Roberth menjelaskan bahwa sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, Komisi V telah membentuk Panitia Kerja (Panja) SPM Jalan Tol. Panja  dibentuk untuk mengidentifikasi dan mengurai permasalahan yang terjadi di lapangan, serta mencari solusi bersama dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

“Kunjungan hari ini merupakan bagian dari kerja Panja SPM Jalan Tol. Kami ingin melihat secara langsung bagaimana pemenuhan standar pelayanan di lapangan, terutama pada ruas Tol Jakarta–Tangerang yang dikelola oleh Jasa Marga, dan Tol Tangerang–Merak yang dikelola oleh Astra Infra,” jelasnya.

Roberth juga mengingatkan bahwa pemenuhan SPM bukan hanya kewajiban moral, tetapi merupakan amanat undang-undang. Ia merujuk pada ketentuan UU No. 2/2022 yang mengatur bahwa setiap badan usaha pengelola jalan tol wajib memenuhi standar pelayanan yang mencakup kondisi jalan, keamanan dan keselamatan, serta pelayanan kepada pengguna.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, kata dia, dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan tarif atau bahkan pembatalan perjanjian.

“Kami ingin mendengar langsung dari pemerintah dan BUJT, penjelasan yang komprehensif dan mendalam mengenai kondisi aktual jalan tol, serta bagaimana rencana untuk meningkatkan kualitas layanan ke depan,” tutupnya. (dpr.go.id/*)

Share: