Berita

DPR Kedepankan Meaningful Participation dalam Revisi KUHAP

JAKARTA (1 Juli): Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menegaskan komisinya mengedepankan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna) dalam proses revisi UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami di Komisi III DPR RI akan tetap menjunjung tinggi prinsip meaningful participation dalam penyusunan RUU KUHAP, dalam menyempurnakan hukum acara di Indonesia," kata Lola dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurut legislator Partai NasDem itu, partisipasi yang bermakna dari seluruh pihak sangat penting dalam revisi beleid tersebut. 

"Dalam rangka perumusan dan penyusunan, kami selelu membuka ruang yang terbuka, kami menerima masukan-masukan dari masyarakat, dan pakar-pakar," tandasnya.

Lebih lanjut Lola mengatakan, revisi KUHAP memang sudah sangat diperlukan mengingat hukum acara yang existing di Indonesia sudah cukup lama sejak 1981.

"Proses penyusunan di Komisi III khususnya, untuk mendapatkan penyempurnaan sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel dan berkeadilan," katanya. (Yudis/*)

Share: