JAKARTA (9 Juli): Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mendorong penambahan anggaran untuk Kementerian BUMN yang diajukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jika Kementerian BUMN hanya diberikan pagu anggaran sebesar Rp150 M pada Tahun Anggaran 2026 tentu sangat tidak mencukupi. Anggaran itu hanya cukup untuk membayar gaji pegawai dan biaya-biaya operasional yang sifatnya administratif kantor saja," ungkap Asep pada Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gadung Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Asep, posisi Kementerian BUMN sebagai pemegang saham pengendali di BUMN yang sudah beralih ke Danantara sekaligus sebagai regulator dan pengawas serta masih mengelola beberapa BUMN yang sifatnya perum seperti Perum Bulog dan Perum Perumnas, peran Kementerian BUMN masih sangat strategis.
"Masa Kementerian BUMN diberikan anggaran yang seolah-olah dikondisikan supaya tidak bekerja dan diam saja," tukas legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu.
Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai NasDem itu juga menjelaskan, dalam hal melaksanakan fungsi regulator bagi seluruh BUMN yang ada, sebagaimana rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang akan mengurangi jumlah BUMN, Kementerian BUMN pun sebaiknya mengeluarkan regulasi yang memastikan agar tidak ada lagi anak, cucu, dan cicit BUMN yang menjalankan usaha yang bisa dilakukan oleh perusahaan swasta.
Ia menjelaskan, Kementerian BUMN harus mempersiapkan regulasi yang kondusif bagi tumbuhnya ekosistem bisnis yang kondusif di antara BUMN, pengusaha rakyat (UMKM), dan pengusaha swasta.
"Jangan sampai keberadaan BUMN yang sekarang sudah di bawah BPI Danantara malah mematikan UMKM dan swasta. Posisi Kementerian BUMN sebagai regulator, perannya sangat penting dalam menjalankan tugas itu," tegas wakil rakyat yang akrab disapa Kang AW itu.
Ditambahkan Kang AW, dalam kapasitasnya sebagai pengawas seluruh BUMN yang ada, penambahan anggaran untuk Kementerian BUMN pun harus dipergunakan semaksimal mungkin untuk memastikan fungsi pengawasan yang dimandatkan oleh undang-undang BUMN kepada Kementerian BUMN.
"Sebagai contoh, saya mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Bang Arya Sinulingga yang akan melaporkan dugaan fraud (kecurangan/penipuan) di tubuh Kimia Farma yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun ke Kejaksaan Agung," ujar alumnus Unpad Bandung itu.
Kementerian BUMN, lanjutnya, harus jauh lebih sigap dan ketat dalam melakukan audit internal sebagai bentuk pengawasannya terhadap seluruh BUMN yang ada.
"Sekecil apapun potensi fraud yang bakal terjadi di tubuh BUMN, Kementerian BUMN harus bisa mendeteksinya. Untuk kepentingan itu maka penambahan anggaran bagi Kementerian BUMN harus diberikan," pungkasnya. (RO/*)