Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem, Kurtubi, menyayangkan jika pemerintah menggunakan Harga Batubarara Acuan (HBA) sebagai penetapan tarif yang harus dibayar oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Pemerintah tidak boleh menggunakan HBA sebagai harga yang harus dibayar oleh PLN,†terang Kurtubi seperti dikutip www.kabar3.com, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Menurutnya, Penetapan harga batubara harus disesuaikan dengan undang-undang dasar 1945 Pasal 33, dimana dapat diartikan juga bahwa penetapan harga batubara harus ditentukan oleh Domestic Market Obligation (DMO).
“Harga DMO harus lebih rendah secara signifikan dari HBA/ harga batu bara export,†ujar kurtubi yang juga Ketua Kakis Nuklir Parlemen itu.
Sebelumnya, Salamuddin Daeng yang merupakan Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), heran dengan mahalnya listrik di Indonesia. Mahalnya listrik tersebut ternyata bersumber dari penetapan Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan Pemerintah sendiri.
Daeng mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2018 Menteri ESDM kembali menaikkan HBA menjadi USD 95,54 per ton yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 11K/32/MEM/2018.
“Harga pasar batubara tidak pernah setinggi itu. Harga pasar batubara hari ini NYMEX coal futures 19 Januari 2018 64,35 dollar AS per ton. Para pemegang kuasa pertambangan Batubara yang kecil-kecil di Indonesia masih menjual Batubara yang mereka hasilkan pada harga antara 30-40 dollar AS per ton. Ini jelas skandal besar atau jangan-jangan Indonesia ini bukan dunia nyata,†terang Daeng (29/1/2018).