Sulawesi Selatan - Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Akbar Faisal mengaku revisi undang-undang MPR, DPR, DPD dan MPR (UU MD3), yang kontroversial itu masih setengah-setengah.
Politisi kelahiran asal Makassar 1968 ini mengatakan, isi revisi MD3 yang telah dibahas oleh anggota DPR itu masih terkesan terpotong-potong dan tidak mengambarkan marwah institusi DPR secara keseluruhan.
"Kami tidak setuju itu revisi undang-undang MD3, itu terpotong-potong kita mau secara keseluruhan. Kami mau MD3 menampilkan marwan DPR secara keseluruhan," kata Akbar Faisal di Warkop Phoenam, Kamis (1/3/2018).
Meski dikritik oleh sejumlah kalangan, DPR tetap konsisten mengusulkan UU MD3 untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk disahkan.
Hanya saja sejauh ini, Jokowi belum memberikan persetujuannya terkait pengesahan UU MD3 dan tengah melakukan kajian dengan beberapa pakar hukum.
"Kita lihat apakah Presiden Jokowi setuju atau tidak," ujarnya
Akbar Faisal juga mengungkapkan, terkait UU MD3 yang dianggap terkesan anti kritik itu, harus dilihat secara utuh, alasannya publik juga harus membedakan antara kritik dengan dengan memaki. Pasalnya sebagai institusi yang mewakili rakyat harus bisa menerima kritikan.
"Bedakan antara kritik dengan memaki tidak boleh memaki tapi boleh kritik. Kita harus belajar mengkritik yang substansial dan beretika, saya rasa tidak ada orang yang mau di maki," tutupnya.
Sumber: https://kabar.news/akbar-faisal-revisi-uu-md3-masih-terpotong-potong