Berita

Komisi III: Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Harus Diratifikasi

Perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assitance-MLA) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhorf Bern, Swiss, Senin (4/2) lalu, akan efektif jika diratifikasi oleh kedua negara.

"Itu akan efektif bila diratifikasi oleh kita dalam bentuk undang-undang, begitu juga dengan Parlemen Swiss, isi perjanjian itu juga harus diratifikasi," ungkap Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/2).

Terkait ratifikasi tersebut, Komisi III DPR akan membahas itu bersama Kemenkumham dalam waktu dekat.

Kendati demikian, Taufiq biasa disapa menyatakan bahwa kedua pemerintah, baik Swiss maupun Indonesia sudah bisa menjalankan isi perjanjian tersebut meskipun belum diratifikasi oleh hukum nasional kedua negara.

"Kedua pemerintah tetap boleh menjalankan dan mengidentifikasi hal-hal yang diatur dalam perjanjian itu," imbuh politisi Nasdem itu.

Perjanjian MLA dilakukan untuk mengejar aset-aset milik negara yang disimpan di Swiss. []

Tulisan ini dimuat juga di portal berita RMOL, dengan judul asli "Komisi III: Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Harus Diratifikasi".

Share: