Perlu adanya penyesuaian dalam menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Pasalnya, jika tidak sesuai, maka Indonesia bisa terancam pecah. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sulaeman L. Hamzah mengatakan, dalam menyusun draf RUU Masyarakat Hukum Adat perlu ada penyesuaian. Soalnya, kalau tidak sesuai, maka dapat menyebabkan terpecahnya Indonesia. "Beberapa pasal perlu disesuaikan karena tidak bisa menjamin keutuhan bangsa kita. Keutuhan NKRI bisa terpecah apabila kita merumuskan sesuatu lalu langsung difinalisasi tanpa mengakomodir pendapat dari kultur masyarakat adat yang berbeda-beda," ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi, Senin (11/2/2019).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, draf mengenai RUU Masyarakat Hukum Adat juga mendapatkan dukungan langsung dari masyarakat. Dari hasil serap aspirasi, masyarakat menyambut positif mengenai RUU ini. Disinggung pasal apa saja yang memang perlu disesuaikan, politisi asal Papua itu enggan membeberkan. "Untuk persisnya saya lupa," tukasnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo mengatakan, memang perlu masukan dari masyarakat. Karena itu, pihaknya telah melakukan kunjungan spesifik (kunspek) ke berbagai daerah, salah satunya Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Diketahui di Aceh sendiri sudah sejak lama mengatur pasal hukum adat, bahkan dikuatkan oleh Undang-Undang (UU) No 11/2016 tentang Pemerintahan Aceh," tuturnya kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Di Aceh, sambung politisi PDIP tersebut, permasalahan seperti kekerasan kecil, sengketa atas tanah, dan lainnya sudah banyak diselesaikan masyarakat adat itu sendiri. "Lembaga-lembaga adat ulayat yang ada di Aceh sudah bekerja sebagai mestinya," tukas dia.
Arif mengatakan, dalam RUU Masyarakat Hukum Adat nanti akan mengatur mana yang perlu dan tidak perlu diatur sebagai hukum nasional, sekaligus akan memayungi masyarakat hukum. Di dalam Pasal 45 RUU Masyarakat Hukum Adat, sudah mengatur hal-hal yang bersifat internal serta memberikan kewenangan kepada lembaga adat untuk menyelesaikan melalui mekanisme adat.
Arief mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat segera selesai di sisa periode 2014-2019 ini. "Memang RUU ini merupakan usulan langsung dari DPR. Tentu RUU ini diharapkan akan segera selesai di sisa periode ini," tandasnya.
Dia menegaskan, RUU ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan tradisi hukum adat yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu, DPR RI tidak akan mengatur secara detail mengenai RUU tersebut, tetapi akan mengatur prinsip-prinsip yang sejalan dengan konstitusi.
"UU ini bertujuan untuk terus melindungi dan memberdayakan keunikan masyarakat adat yang ada di Indonesia. Kita atur prinsip-prinsip yang sejalan dengan konstitusi kita sesuai Pasal 18b, yang melindungi, tidak sekadar hanya mengakui, tetapi melindungi, menghormati dan memperdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Arief menambahkan, RUU Masyarakat Hukum Adat selain bertujuan untuk melindungi, juga untuk menyempurnakan tradisi hukum adat yang ada di Indonesia.
Sementara itu, LSM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terus menyoroti RUU Masyarakat Hukum Adat yang pengesahaannya dinilai masih terombang-ambing. Tim Sekretariat AMAN, Nova mengatakan, respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai RUU Masyarakat Adat sejauh ini lamban. Padahal, pihaknya telah mendorong hal tersebut sejak lama. â€Kami sudah lama bahas ini, tapi presiden slow response (lambat merespon, Red),†ujarnya pada INDOPOS di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Sebelumnya, Deputi II Sekjen AMAN Urusan Politik Erasmus Cahyadi mendesak pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat segera dilakukan. Pemerintah dan DPR diminta mempercepat proses pembahasan RUU tersebut. â€Penetapan UU ini sebenarnya tidak hanya berguna bagi masyarakat, tapi juga bagi pemerintah dan investor,†tandasnya.
Erasmus menjelaskan, pengesahan RUU itu akan membuat masyarakat adat mendapat kejelasan dalam urusan administrasi serta memperoleh hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh negara.
Sementara bagi pemerintah, lanjut Erasmus, pengesahan RUU itu akan mempermudah penanganan urusan administrasi terkait masyarakat adat. Investor pun bisa menghindari konflik dengan masyarakat adat jika ketentuan dalam RUU tersebut berlaku.
Menurut Erasmus, karena RUU itu tidak kunjung disahkan, masyarakat adat menghadapi persoalan administratif yang dampaknya berkepanjangan. Salah satunya, banyak warga masyarakat adat belum bisa mendapatkan hak pilih di pemilihan umum.
Erasmus mencatat pembahasan RUU Masyarakat Adat telah melewati dua periode pemerintahan, yakni era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo. Namun, ia menganggap saat ini justru terjadi kemunduran. â€Zaman SBY itu sudah masuk pansus (panitia khusus di DPR, Red), dan waktu itu sudah pembahasan di pansus,†ujarnya.
â€Tapi, ternyata wakil pemerintah yang menghadiri rapat-rapat pembahasan itu bukan pejabat yang berwenang membuat keputusan, akhirnya tidak jadi ditetapkan pada masa SBY,†katanya. Sedangkan pada era Jokowi, pembahasan RUU itu mengalami kemunduran. Sebab, DPR periode 2014-2019 tak membentuk pansus. Selain itu, dia menilai pemerintah bersikap pasif. Padahal, RUU Masyarakat Hukum Adat sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, sehingga seharusnya bisa segera disahkan. â€RUU (Masyarakat Adat, Red) itu mesti cepat disahkan, ditetapkan jadi UU,†ujar Erasmus.
Aman melalui Eka Hindrati juga membuat petisi kepada Presiden Jokowi di laman www.change.org. Hingga tadi malam (11/2/2019) sekitar pukul 23.13 WIB, petisi dengan judul ‘UU Masyarakat Adat Menjamin Kepastian Hukum Masyarakat Adat’ sudah menembus angka 1.700 dari target 2.500 yang telah menandatangani.
Di lain pihak, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tetap mengklaim peduli terhadap masyarakat adat. Juru Bicara (Jubir) TKN Jokowi Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzili menegaskan bahwa Jokowi, baik sebagai presiden maupun sebagai peserta Pemilu 2019 sangat serius menyoroti keberadaan masyarakat adat. "Jokowi konsen betul mengenai masyarakat adat. Pengembangan masyarakat adat bisa dipantau berjalan di beberapa kementerian, baik itu masalah sosial, masalah agraria, dan sebagainya," katanya kepada INDOPOS di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Meski begitu, terkait permasalahan belum diserahkannya Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk RUU Masyarakat Adat oleh pemerintah, dirinya tidak mengetahui secara detail hal tersebut.
Ace yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini pun menilai keseriusan Jokowi untuk masyarakat adat ini juga dituangkan di dalam visi dan misi Jokowi-Ma'ruf untuk Periode 2019-2024. "Dalam visi dan misi Jokowi-Kyai Ma’ruf, kami jelas memiliki keberpihakan terhadap masyarakat Adat. Dalam visi dan misi kami disebutkan komitmen itu dengan jelas, yaitu melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum hingga pada pemanfaatan sumberdaya alam (SDA) yang lestari," ungkapnya.
Senada dengan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pasangan capres nomor urut 02 itu juga serius dalam memperhatikan keberadaan masyarakat adat. "Secara spesifik dalam visi misi Prabowo Sandi sudah menyebutkan perhatian khusus kepada masyarakat adat, dimana kearifan lokal dan hak-hak masyarakat lokal khususnya masyarakat adat tidak boleh dirusak oleh eksploitasi SDA yang berlebihan dan mengabaikan eksistensi masyarakat adat," ucapnya kepada INDOPOS.
Atas dasar itu, Dahnil meyakini bahwa jika Prabowo-Sandi memenangi Pilpres 2019, maka hak-hak masyarakat adat akan terwujud. "Pastinya, itu menjadi target sebagaimana visi dan misi yang sudah kami tuangkan untuk pembelaan masyarakat adat. Kalau belum terwujud di tahun ini, Prabowo pastinya akan mendorong terwujudnya UU itu," ujarnya.
Lalu kenapa saat debat pertama capres, Prabowo-Sandi tidak menyinggung masalah masyarakat adat? Dahnil menuturkan bahwa hal itu terkendala minimnya waktu debat. "Debat itu waktunya terbatas dan pertanyaan spesifik terkait itu tidak ada," tandasnya. []
Tulisan ini dimuat di situs berita online Indopos, dengan judul asli "RUU Tidak Sesuai, RI Terancam Pecah".