Anggota Badan Anggaran DPR Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate mempertanyakan tupoksi anggota DPR mengatur Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten/kota. Padahal, pembahasan DAK kabupaten ada di tangan pemerintah pusat.
"Yang tahu itu adalah pemerintah yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, maupun dengan pemerintah daerahnya langsung dalam hal ini tentu Pemda Kebumen," kata Johnny kepada Medcom.id, Selasa, 19 Februari 2019.
Pembahasan nominal Rp100 miliar tidak dibahas di tingkat rapat Banggar DPR. Banggar hanya membahas kebijakan anggaran adapun alokasinya sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat.
"Tapi kalau ada anggota DPR yang ikut-ikut ngurus begituan, saya enggak mengerti itu tupoksinya apa. Apa peran DPR di situ untuk mengurus sampai detail di situ," jelas Johnny.
Politikus Partai NasDem tak habis pikir oknum pemerintah daerah mau melobi anggota DPR yang tidak memiliki tupoksi pengalokasian anggaran. Penetapan DAK kabupaten ada di tangan kementerian keuangan.
"Pemerintah daerah kok mau kan dia harusnya sudah tahu enggak ada bicara dengan mereka (DPR) pun disetujui juga," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Salah satu yang diusut adalah proses pengalokasian anggaran DAK yang dibahas DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Karena proses pengalokasian anggaran termasuk DAK di Kebumen ini tentu saja harus melewati tahapan-tahapan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Kasus ini melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Ia diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar. []
Tulisan ini disadur dari situs berita Medcom, dengan judul asli "NasDem Heran DPR Kok Atur DAK Kabupaten".