Fraksi Nasdem DPR RI menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/3/2019) dalam rangka sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN). Acara yang diselenggarakan di ruang rapat Fraksi Nasdem DPR RI diikuti oleh seluruh Tenaga Ahli Fraksi (TAF) dan Tenaga Ahli Anggota (TAA).
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan menyambut kedatangan dari tim KPK, supaya setiap anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem dapat memenuhi standar pelaporan LHKPN yang diwajibkan kepada seluruh penyelenggaran negara.
“Kami menyambut baik kedatangan KPK, supaya kami turut mensukseskan 100 persen anggota DPR melaporkan harta kekayaannya,†jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima laporan bahwa hingga akhir Februari lalu, dari total 524 anggota DPR RI yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 40 orang yang sudah menyerahkan.
Keterlambatan penyerahan laporan disebabkan pada Februari kemarin bertepatan dengan masa reses dan menjelang Pemilu 2019, menyebabkan hampir semua anggota DPR RI terpusat ke daerah.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPK ini dipimpin oleh Spesialis LHKPN KPK Rizki Amalia, dengan harapan para TAF dan TAA dapat turut membantu anggota DPR yang tengah sibuk bekerja di daerah pemilihan (dapil) pada masa reses.
“Sampai saat ini anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem baru 5 orang yang melaporkan,†katanya.
Acara sosialisasi yang dimulai sejak siang ini memberikan petunjuk teknis pelaporan LHKPN. Dalam paparannya, Rizki menerangkan bahwa pelaporan ini tidak sulit. Diperlukan waktu sekitar 30 menit bagi seorang pejabat negara dalam membuat laporan LHKPN. Namun, yang sering menjadi kendala adalah para pejabat kesulitan dengan keterangan aset atau kekayaan yang telah dijual atau misalnya dicuri.
“Kalau memang ada kesalahan dalam pelaporan, nanti kami akan tindaklanjuti dengan verifikasi dan kami sampaikan kembali ke pejabat tersebut. Begitu pun jika sudah sesuai kami sampaikan telah memenuhi standar pelaporan,†jelasnya.
Ditemui usai memberikan sosialisasi, Rizki juga menerangkan manfaat penyerahan LHKPN juga sangat banyak bagi anggota DPR RI. Sebab jika lolos kembali menjadi anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2019 ini, maka tugas pencatatan dan pelaporan telah selesai dilakukan.
“Kedatangan kami ke sini harapannya membantu para tenaga ahli di Fraksi dan tenaga ahli Anggota yang membantu anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem ini supaya jika mendapati kendala, bisa berkomunikasi dengan kami di KPK,†pungkas Rizki.
Seperti diinformasikan, batas waktu penyerahan LHKPN pada tahun ini ditetapkan pada 31 Maret 2019. []