Berita

DPR Dorong Pendataan UKM Dimudahkan

JAKARTA (14 Agustus) : Bantuan pemerintah kepada 12 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) masing-masing sebesar Rp2,4 juta merupakan bentuk pengakuan negara bahwa UKM adalah motor penggerak ekonomi. Namun demikian urusan pendataan perlu kolaborasi antara Dinas Koperasi di daerah dengan pelaku UKM.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Subardi mengemukakan hal itu di Jakarta, Jumat (14/8). Dia mengemukakan itu menanggapi keputusan pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku UKM dan mulai merealisasikan bantuan tersebut per 17 Agustus, Senin pekan mendatang.

"Kondisi yang serba sulit saat ini, jangan sampai program bantuan yang disepakati dalam rapat-rapat Komisi VI DPR pada akhirnya buntu di lapangan. Perlu kolaborasi yang baik. Dinas Koperasi membuka diri memberi kemudahan akses untuk pendataan, sedangkan pelaku UKM harus proaktif menjemput bola dengan syarat-syarat yang dibutuhkan," ujarnya Legislator NasDem dari dapil DIY itu.

Wakil rakyat asal Yogyakarta itu menyarankan agar database UKM jangan hanya digunakan saat penyaluran bantuan. Menurutnya, data base berguna untuk pemetaan UKM, baik yang kesulitan berkembang maupun yang memiliki potensi besar menembus pasar ekspor.

"Pemerintah perlu menjadikan data base UKM sebagai investasi data agar mampu bergerak cepat memulihkan motor ekonomi," kata Ketua DPW Nasdem DIY tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Selasa (11/8) memastikan bahwa pencairan bantuan untuk 12 juta pelaku UKM akan dilaksanakan mulai tanggal 17 Agustus 2020. Namun tidak semua UKM dapat menerima bantuan. Ke 12 juta pelaku UKM tersebut adalah target pemerintah dari total 17 juta pelaku UKM se Indonesia dengan berbagai jenis usaha.

Syarat utama penerima bantuan yakni UKM yang sudah terdata di Kemenkop UKM. Bagi UKM yang belum terdata dapat mengurus di dinas koperasi setempat. Pendataan berguna karena bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UKM. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp28 triliun.

Langkah tersebut sebagai bagian dari program stimulus pemulihan ekonomi nasional direspon baik oleh Komisi VI DPR yang membidangi Koperasi dan UKM.

Selain pendataan untuk bantuan, Pemerintah bersama Komisi VI DPR sepakat UKM terdampak Covid-19 dapat melakukan restrukturisasi kredit. Ini merupakan bagian dari strategi pemberdayaan UKM, selain pemberian bantuan modal yang berjalan reguler. (Nizar/*)

Share: