Berita

Pemerintah Perlu Lebih Perhatikan Daerah 3 T

JAKARTA (16 Agustus): Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 esok, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ina Elisabeth Kobak mengharapkan pemerintah dapat lebih memperhatikan masyarakat yang berada di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T). Salah satunya di Papua yang notabene merupakan tanah kelahirannya yang sekaligus menjadi daerah pemilihannya.

“Karena saya berada di Komisi VII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral, saya tentu berharap di HUT ke 75 Kemerdekaan Indonesia ini, pemerintah dapat lebih memperhatikan masyarakat yang berada di daerah 3T. Papua merupakan salah satu daerah yang masuk dalam kategori 3T,” ujar Ina sebelum menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Legislator NasDem Dapil Papua itu mencontohkan masih banyak masyarakat Papua yang belum tersentuh listrik, dan juga gas.

"Padahal saat ini pemerintah melalui PLN tengah menggalakkan pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) di berbagai daerah," wakil rakyat dari Papua itu.

Tidak hanya itu. Ina juga berharap agar pemerintah memperhatikan penambangan liar yang dilakukan masyakarat Papua yang tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat sendiri.

“Saat ini banyak tambang yang belum dieksplorasi dengan baik oleh pemerintah. Tambang-tambang tersebut selama ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Namun tentunya penambangan yang dilakukan secara ilegal dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi lingkungan, juga bagi jiwa masyarakat sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, Legislator NasDem itu meminta agar pemerintah bisa memberikan izin penambangan, yang tentu disertai dengan pelatihan-pelatihan bagaimana melakukan penambangan yang aman dan tidak merusak lingkungan.

"Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, tanah dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, untuk sepenuhnya kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Tak berlebihan jika kemudian Ina berharap penambangan ilegal oleh masyarakat Papua dapat dilegalkan melalui proses perizinan, tentu disertai dengan pelatihan dan pembekalan. Agar kesejahteraan rakyat yang diperoleh melalui penambangan tersebut juga diiringi perbaikan lingkungan hidup di sekitarnya.(dpr.go.id/*)

Share: