JAKARTA (11 Maret): Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Eva Yuliana mengapresiasi khusus upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pusat Pendidikan Anti-Korupsi atau ACLC (Anti Corruption Learning Centre) yang memasifkan pendidikan anti-korupsi di tengah masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Eva saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan KPK, Rabu (10/3).
"Salah satunya, misalnya, penerbitan buku cerita anak-anak tentang kejujuran dan kemandirian di buku serial bergambar KUMBI (tokoh kartun). Juga, pembuatan materi audio-visualnya," ujar Eva dalam keterangan tertulisnya.
Menurut wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) itu, secara materi dan substansi, buku cerita, audio-visual, dan board games yang dibuat KPK sudah sangat lengkap. Namun begitu, Eva menilai sosialisasi dan pelaksanaannya belum terlalu menyeluruh.
“Saya mengapresiasi sekali. Program ini jelas bisa menjadi edukasi penanaman nilai antikorupsi sejak dini. Tapi, agar jauh lebih luas dan lebih menyeluruh, saya usul agar KPK menggandeng Kemendikbud yang menangani jenjang lembaga atau institusi pendidikan sejak dini. Atau, bisa juga menggandeng Kemenag yang menanganani pendidikan di pesantren dan madrasah-madrasah. Atau bahkan, kami di Komisi III DPR pun siap digandeng untuk bersama KPK mengupayakan edukasi dini penanamanan nilai antikorupsi ini di dapil kami masing-masing,†katanya.
Selain materi terkait edukasi penanaman nilai antikorupsi sejak dini, Eva juga menaruh perhatian khusus terkait bahasan upaya penyelamatan keuangan negara yang dilakukan KPK.
Dalam bidang penindakan, Eva mengapresiasi pimpinan KPK periode 2020-2025 yang berkomitmen memfokuskan diri untuk memaksimalkan upaya asset recovery sebagai senjata utama menyelamatkan keuangan negara.
Terkait hal ini, Legislator NasDem itu pun mendorong upaya peningkatan kapasitas penyidik di tubuh KPK agar lebih memahami financial crime, forensic audit, dan tata kelola informasi rekening gendut yang ada di bank-bank luar negeri.
“Tahun lalu, DPR RI telah mensahkan UU Mutual Legal Assistance on Criminal Matters antara Indonesia dan Swiss. Payung hukum ini harus dioptimalkan penerapannya. Momentum sekaligus senjatanya sudah ada. Maka, sejalan dengan itu, mestinya KPK segera menempatkan peningkatan kapasitas penyidiknya,’’ tandas Eva. (RO/Muhlisin/*)