Berita

Perlu Pendekatan Humanis Larangan Mudik

YOGYAKARTA (27 Maret): Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mendapat dukungan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Subardi. Namun dia meminta pemerintah tetap mengawasi pelaksanaannya.

“Yang harus diingat kita masih hidup di masa pandemi. Berbagai aturan pembatasan masih berlaku, dan itu butuh pengawasan dari negara,” kata Subardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/3).

Subardi menyadari Yogyakarta adalah kota tujuan mudik yang lazimnya dipenuhi masyarakat saat lebaran. Dengan larangan mudik, ia khawatir akan menimbulkan efek psikologis masyarakat apalagi tahun lalu juga dilarang. Solusinya butuh pengawasan dengan pendekatan humanis.

“Intinya, jangan sampai terjadi gejolak sosial. Misalnya, aparat yang mendapati pemudik di pintu masuk tiap daerah dilakukan tes Covid di tempat. Saya yakin dengan pendekatan humanis, larangan mudik akan menumbuhkan kesadaran sosial,” jelas Mbah Bardi sapaan akrabnya.

Selain pendekatan humanis, Legislator NasDem itu juga mengusulkan pemerintah memperluas program vaksinasi harian. Dengan rentang waktu yang relatif singkat menuju bulan Ramadan, target vaksinasi yang lebih masif akan menekan potensi penularan di musim mudik nanti. Pasalnya, dikhawatirkan banyak masyarakat mendapatkan celah dari larangan mudik.

“Program vaksinasi harus lebih masif. Silahkan dibuka secara massal dengan syarat administrasi yang memudahkan. Ini juga bagian dari pengendalian, karena mungkin saja banyak masyarakat yang nekat mudik saat lebaran,” katanya.

Keputusan larangan mudik ditempuh pemerintah karena setiap libur panjang angka penularan dan kematian Covid-19 selalu meningkat. Lonjakan itu setidaknya diketahui pasca libur Natal dan Tahun Baru serta beberapa kali libur panjang di akhir pekan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy resmi melarang mudik Idul Fitri tahun ini. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pergerakan ke luar daerah, kecuali benar-benar mendesak dan perlu.(NK/*)

Share: