JAKARTA (2 April): Fraksi Partai NasDem DPR RI menilai Peraturan Presiden (Perpres) No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) perlu direvisi guna menunjang fungsi dan kedudukan anggota DPRD dalam mandatnya menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai legislator di daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa dalam keterangan tertulis Kamis (1/4).
Fraksi NasDem DPR mengatakan Perpres tersebut memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik. Lahirnya Perpres tersebut mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan pengelolaan keuangan daerah memang mutlak dibutuhkan.
"Namun, hingga bulan ketiga pemberlakuan Perpres itu, sejumlah keberatan dan permohonan revisi muncul dari berbagai pihak, utamanya dari lembaga DPRD. Bagi mereka, regulasi tersebut telah menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD," kata Legislagtor NasDem tersebut.
Saan menjelaskan, pimpinan dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya ialah kebutuhan dana yang lebih, dan itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD.
"Regulasi tersebut juga dinilai telah mengakibatkan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas, baik di luar maupun dalam daerah. Hal itu karena biaya perjalanan dinas tidak mencukupi kebutuhan operasional selama pelaksanaan perjalanan," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu.
Fraksi Partai NasDem DPR memandang bahwa penyusunan Perpres No 33 Tahun 2020 didasari cara pandang yang menyamakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau bagian dari pemerintahan daerah.
"Sementara UUD 1945 menyatakan kepada kita tentang kedudukan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota adalah menjalankan peran sebagai legislatif," ujarnya.
Anggota DPRD, lanjut Saan, juga dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah.
"Kejelasan ini bisa kita lihat dalam UUD 1945, Bab II Pasal 2 dan Pasal 3, kemudian Bab VI Pasal 18 ayat (1) hingga (7). Selain itu, Bab VII Pasal 20, 20A, 21, 22, dan pada Bab VII A Pasal 22D. Artinya, dalam cara pandang Trias Politika, kedudukan DPRD berada di wilayah legislatif, bukan eksekutif maupun yudikatif," jelas Legislator NasDem dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.
Oleh karena itu, Fraksi NasDem DPR memandang perlunya dilakukan penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi lewat kajian kembali terhadap UU yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD.
NasDem berharap, pemerintah cq Menteri Keuangan memperhatikan aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia, baik itu Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), yang telah disampaikan lewat Menteri Dalam Negeri.
"Kiranya, apa yang disampaikan oleh ketiga asosiasi tersebut bisa menjadi titik temu antara ketentuan yang ada dalam Perpres No 33 Tahun 2020 dengan kenyataan yang ada di lapangan yang dirasakan langsung oleh mereka," pungkasnya. (RO/*)