Berita

Jemaah yang tidak Kebagian Makanan Harus Mendapat Kompensasi

MAKKAH (11 Juni): Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Satori, menyoroti persoalan katering untuk konsumsi jemaah haji Indonesia pascapuncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Ada dua dari lima belas dapur yang gagal mendistribusikan makanan sebagaimana mestinya.

"Saya lihat BPKH Limited (anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji) yang  bekerja sama dengan 15 dapur. Namun dari 15 dapur ini, ada dua dapur yang gagal mengirim. Akibatnya, dari target 20.000 paket makanan, hanya 10.000 yang berhasil diproduksi," ungkap Satori di Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025).

Menurut legislator Partai NasDem itu, kegagalan tersebut berimbas langsung pada pelayanan konsumsi jemaah haji Indonesia yang semestinya tidak boleh terjadi. 

"Kalau separuh dari kebutuhan makanan tidak tersedia, maka harus ada konsekuensi. Ini menyangkut hak dasar jemaah," tegas Satori.

Ia mendorong agar pihak penyelenggara segera menindaklanjuti dengan memberikan kompensasi atau pengembalian yang layak kepada jemaah. 

“Kalau kenyataannya konsumsi katering tidak diterima jemaah, otomatis harus ada konsekuensi dong. Ya tentunya bisa berupa pengembalian, atau penggantian agar jemaah bisa membeli makanan dari luar,” tandasnya.

Lebih lanjut, dia mengusulkan agar proses pengembalian dilakukan secara kolektif melalui struktur yang telah ada di lapangan. 

“Teknis pengembalian bisa lewat kepala sektor, ketua kloter, ketua KBIHU, atau karom masing-masing. Kalau diserahkan langsung ke tiap jemaah, saya kira kurang efektif, mengingat jumlahnya puluhan hingga ratusan ribu orang,” tukasnya.

Penyediaan makanan fresh meal pada Selasa dan Rabu (10-11/6/2025), BPKH Limited menggandeng 15 dapur di Mekkah. Namun, dua dapur mengalami kegagalan produksi. Dari target 20.000 paket makanan per dapur, hanya dapat mendistribusikan 10.000 paket. Akibatnya, sekitar 20.000 jemaah haji tidak mendapatkan makanan sesuai jadwal. Sebagai langkah korektif, telah dipesan nasi bukhari dan makanan siap saji sebagai pengganti. (dpr.go.id/*)

Share: