MOJOKERTO (5 April): Program padat karya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan membantu perekonomian masyarakat terutama yang terkena dampak pandemi Covid-19.
“Kami berharap anggaran Kemenhub untuk program ini dapat terserap dengan baik dan menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat yang terdampak pandemi, sehingga memacu meningkatnya perekonomian daerah dan nasional,†ujar anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai NasDem, Soehartono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Stasiun Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 8 Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (3/4).
Soehartono mengatakan, jenis pekerjaan padat karya merupakan pekerjaan non-skill yang pelaksanaannya bisa dikerjakan masyarakat di sekitar proyek pembangunan.
"Misalnya pekerjaan pembersihan lahan/stripping, security/keamanan lokasi kerja, pekerjaan perbaikan/normalisasi saluran dan pembuatan saluran atau pekerjaan dinding penahan tanah dan bentuk-bentuk pekerjaan nonskill lainya," katanya.
Untuk itu, tambah wakil rakyat dari dapil Jawa Timur VIII (Jombang, Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Madiun) tersebut, Komisi V DPR meninjau secara langsung kegiatan transportasi perkeretaapian di wilayah Jatim.
“Kami ingin mengetahui hal apa saja yang telah dilakukan dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19. Juga upaya meningkatkan jalur kereta api menjadi jalur ganda karena meningkatnya masyarakat pengguna transportasi kereta api," kata Legislator NasDem tersebut.
Diketahui, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menggelar program padat karya di berbagai wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Pada APBN 2021, Kemenhub menganggarkan Rp5,9 triliun dengan jumlah tenaga kerja 31.810 orang dengan total biaya upah Rp153,7 miliar. Diharapkan program tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan membantu perekonomian masyarakat terutama yang terkena dampak pandemi Covid-19.(dpr.go.id/*)