JAKARTA (8 April): DPR tengah berupaya menekan biaya tambahan calon jemaah haji terkait penaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2021.
"Nanti bagaimana kami Panja (Panitia Kerja) Haji tentu berupaya juga agar jemaah tidak terlalu diberatkan," kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, Rabu, (7/4).
Legislator NasDem itu mengatakan penambahan iuran semata karena penerapan protokol kesehatan. Di antaranya, biaya tes polymerase chain reaction (PCR), karantina, dan penerapan protokol kesehatan lainnya.
Setidaknya ada beberapa strategi yang dibahas untuk menekan penaikan BPIH 2021. Yakni, mempersingkat waktu penyelenggaraan haji yang ditambah dengan penerapan karantina jemaah.
Wakil rakyat dari dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu menjelaskan, waktu normal prosesi jemaah dari berangkat hingga kembali ke Tanah Air mencapai 40 hari. Namun, pandemi Covid-19 membuat penambahan waktu sekitar 15 hari untuk karantina.
"Karantina dilakukan menjelang keberangkatan di Arab Saudi dan setelah tiba di Indonesia," kata Lisda.
Dengan demikian waktu penyelenggaraan menjadi 55 hari dan ini diupayakan dipersingkat, sehingga dapat menekan biaya akomodasi selama proses ibadah dan karantina.
"Sehingga tidak ada biaya lebih lagi untuk karantina. Kalaupun ada biaya lebih tambahannya tidak banyak," tutur dia.
Legislator NasDem itu meminta jemaah memahami penaikan BPIH 2021. Sebab, penyelenggaraan rukun ke-5 Islam tersebut dilakukan di tengah pandemi.
"Masyarakat diminta bijak menerima dan memaklumi ini semua karena ada penambahan seperti itu," pungkasnya.(medcom/*)