Berita

Indonesia Perlu Percepatan Energi Terbarukan

JAKARTA (8 April): Pengambilan keputusan berkaitan dengan regulasi di sektor energi dinilai perlu melibatkan peran aktif masyarakat. Pasalnya, sektor energi merupakan sektor yang sangat berdampak pada kehidupan manusia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat audiensi Komisi VII DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4).

"Saya berharap Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang saat ini mendapat dukungan dari masyarakat, menjadi jawaban atas permasalahan transisi energi di Indonesia," ujar Sugeng.

Legislator NasDem itu memaparkan bahwa peran pemanfaatan energi di Indonesia masih rendah, sehingga memerlukan percepatan energi terbarukan dalam bauran energi nasional agar target 23% pada tahun 2025 dapat tercapai.

“Komisi VII DPR RI telah menerima masukan detail mengenai pembahasan pasal per pasal terkait RUU EBT dan akan menindaklanjutinya dalam pembahasan RUU EBT di intern Komisi VII DPR RI," jelas wakil rakyat Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu.

Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law, Grita Anindarini menyampaikan sejumlah catatan sebagai masukkan bagi Komisi VII DPR terkait RUU EBT.

Menjadi sorotan di antaranya terkait perlunya pendalaman materi dan substansi mengingat ada sejumlah pasal yang berpotensi mengulang dan tumpang tindih.

"Yang kami lihat memang masih banyak Bab-bab yang cenderung mengulang apa yang ada dalam Undang-Undang Energi dan apa yang ada dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan," katanya. (dpr.go.id/HH/*)

Share: