Berita

Panja RUU TPKS Terbuka Terima Masukan

JAKARTA (7 September): Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sejak awal tahun 2021 telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak untuk menerima masukan terkait RUU tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Panja RUU PKS DPR RI, Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9).

Sejauh ini, dikatakan Willy, Panja telah menunjukkan kerja keras dan keseriusannya. Hal ini ditunjukkan dengan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal.

"Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya," ujar Legislator NasDem itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyebutkan, di dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan (progres).

"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan materi baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," katanya.

Menurut dia, munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU itu telah mengalami kemajuan yang berarti dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya.

Willy menegaskan, dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU TPKS tersebut. Berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, diupayakan dicari titik temunya.

"Selain agar lahirnya payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual kian dekat untuk diwujudkan, juga agar kultur politik yang selaras dengan nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan menjadi langgam utama (mainstream) dalam kehidupan berpolitik," tambahnya.

Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan, pembahasan sebuah RUU bukanlah zero sum game, kalau ada yang menang harus ada yang kalah. Kiranya, semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Semua juga sepakat, bahwa yang penting bukan hanya melindungi korban, tetapi juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.

"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," ujar Willy.

Terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, dia menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, UU Perkawinan dan UU KDRT, serta undang-undang lainnya.

"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak bahas di sini (RUU TPKS)," jelasnya.

Kalaupun ada kritikan, Legislator NasDem dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu tidak mempermasalahkan karena niat dan tujuan dari RUU tersebut didedikasikan untuk kebaikan bagi seluruh rakyat. Namun, alangkah lebih baik jika semua didialogkan.

"Dialog untuk kemaslahatan kita bersama. Jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak Pancasilais dan sebagainya," pungkas Willy.(RO/*)

Share: