Berita

RUU TPKS Atur Penambahan Hukuman Pelaku Pedofil

JAKARTA (8 September): Tindak pidana kekerasan seksual pada anak atau pedofil akan diatur lebih rinci dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya di Jakarta, Selasa (7/9).

Menurut Willy, kekerasan seksual pada anak akan menjadi faktor pemberat hukuman pidana bagi pelaku.

"Nanti menjadi suatu hal pemberat karena ada beberapa materi pemuatan yang kita bahas dari pemberatan tindak pidana seperti penambahan hukuman," ujar Legislator NasDem itu.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan, Baleg DPR terus menampung masukan dari masyarakat terkait pembahasan RUU TPKS. Termasuk masukan yang menginginkan penambahan hukuman pidana bagi pelaku pedofil.

"Kalau ada masukan dari manapun akan kita tampung. Begitupun soal pedofil," jelas anggota Komisi XI DPR RI itu.

Draf RUU TPKS Bab II Pasal 4 mengatur setiap orang yang melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Pasal 7 huruf f dijelaskan hukuman pidana akan ditambah 1/3 lebih berat apabila pemaksaan hubungan seksual dilakukan terhadap seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.

Sementara itu, Pasal 8 menyebut selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pengampuan, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pembayaran restitusi, dan atau pembinaan khusus.(medcom/*)

Share: