Berita

Komisi XI DPR Mulai Seleksi Calon Anggota BPK

JAKARTA (8 September): Komisi XI DPR RI menegaskan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan secara profesional dengan merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Achmad Hatari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9).

Legislator NasDem dari dapil Maluku Utara itu mengomentari keikutsertaan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK. Dia menegaskan Komisi XI DPR hanya menguji nama-nama yang diserahkan ke DPR.

"Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK," tegas Hatari.

Sejumlah pihak menilai Nyoman dan Harry tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK karena Pasal 13 huruf j UU BPK menentukan bahwa calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara selama dua tahun.

Sedangkan Nyoman Suryadnyana menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, (Kepala Satker Eselon III) yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019. Sementara itu, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik Menkeu sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang merupakan jabatan KPA.

Ketua DPW NasDem Maluku Utara itu juga menyampaikan, nama-nama tersebut sebelumnya telah melalui pertimbangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Lembaga perwakilan daerah itu pun menyerahkan pertimbangan tersebut ke pemerintah untuk dikirimkan ke DPR.

"Kami baru menerima itu satu minggu yang lalu," kata dia.

Seluruh calon tersebut belum tentu lolos. Pasalnya, yang terpilih adalah sosok yang mendapatkan suara terbanyak dari Komisi XI DPR.

Hatari menyampaikan rencananya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK dilakukan Selala (7/9), namun ditunda.

Uji kepatutan dan kelayakan akan diikuti 15 calon anggota dan akan dibagi dalam dua kloter.

Sebanyak sembilan calon anggota BPK bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada hari pertama, Rabu (8/9). Prosesnya akan dibagi ke dalam tiga sesi.

Sedangkan hari kedua, Kamis (9/9) digelar untuk enam calon anggota BPK. Diharapkan proses uji kepatutan dan kelayakan berjalan lancar.(medcom/*)

Share: