Berita

Tiga Dasar Fraksi NasDem MPR belum Melihat Urgensi Amendemen

JAKARTA (14 September): Fraksi Partai NasDem MPR RI sampai saat ini tetap menyatakan belum melihat urgensi melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari dalam Diskusi Empat Pilar Urgensi PPHN bersama Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9).  

Diskusi yang mengambil tajuk "Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional" itu, Taufik Basari menegaskan tiga alasan Fraksi Partai NasDem MPR RI terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Pertama bahwa betul MPR telah melakukan kajian mengenai PPHN sejak periode lalu. Hasilnya sudah ada, bahkan sudah beberapa kali juga dibicarakan dengan beberapa pihak, dengan kampus, dengan tokoh-tokoh dan sebagainya. Namun bagi kami, hasil kajian itu harus diuji publik terlebih dahulu. Karena uji publiknya belum ada kesimpulan maka kami masih melihat belum ada urgensinya," kata Taufik Basari.

Kedua, lanjut Legislator NasDem itu, ketika melakukan amendemen terhadap UUD 1945,  maka agar memiliki legitimasi moral melakukan amendemen itu, harus melakukannya bersama rakyat.

"Kami berpandangan, kita harus ada konsultasi publik yang masif. Artinya gagasan soal amendemen kelima ini, harus menjadi diskursus publik. Harus dibicarakan, dan menjadi pembicaraan publik. Selama belum menjadi pembicaraan semua orang, belum membumi, belum menjadi pembicaraan sehari-hari maka kami melihat itu belum urgen," papar Taufik.

Sedangkan alasan ketiga, tambah anggota Badan Legislasi DPR RI itu, syarat moral untuk melakukan amendemen UUD 1945 ke lima adalah konsultasi publik secara masif. Sedangkan saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi.

"Ini soal momentum dan waktu, maka konsultasi publik yang kami harapkan itu tidak akan mungkin bisa berjalan optimal selama kita masih menghadapi pandemi," tegas Taufik.

Karena itulah, tegas Taufik, selama masih pandemi, maka persoalan amendemen ke lima berupa amendemen terbatas, menjadi belum urgen lagi.

"Jadi semua itu harus melalui proses. Tiga alasan itulah, mengapa amendemen ke lima belum dirasakan perlu," tegas Taufik.

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menambahkan, di tengah keterbatasan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia,  maka Fraksi Partai NasDem MPR saat ini tengah melakukan survei.  

"Ada dua model survei yang dijalankan. Survei umum yaitu survei ke semua orang dan survei kepada tokoh-tokoh tertentu yang memahami masalahnya," jelas Taufik.

Ketua DPP Partai NasDem itupun tidak akan menjadikan survei tersebut sebagai satu-satunya masukan, tapi paling tidak, NasDem memiliki gambaran, sehingga sikap Partai NasDem selanjutnya mempunyai dasar ilmiah dan dasar akademik untuk menuntun sikap Fraksi Partai NasDem MPR ke depan terkait amendemen ini.(RO/*)

Share: