JAKARTA (14 September): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mendesak pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan audit menyeluruh terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
Desakan tersebut muncul akibat kebakaran yang terjadi di Lapas Klas I Kota Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 warga binaan.
"Peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang itu memberikan banyak hal yang mesti kita lakukan. Salah satunya kita mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh lapas se-Indonesia," tegas Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9).
Audit tersebut menyangkut berbagai fasilitas yang ada di lapas, baik fasilitas keamanan, keselamatan termasuk juga instalasi listrik dan standar operasional yang ada, yang kerap berhubungan dengan kebakaran. Audit itu juga untuk memastikan bahwa semua fasilitas yang ada di lapas berjalan dengan baik.
Dengan demikian, tambah anggota Badan Legislasi DPR RI itu, bisa meminimalisasi segala bentuk musibah yang mungkin terjadi di lapas dan juga sebagai upaya pencegahan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu berharap tragedi yang terjadi di Lapas Tangerang merupakan yang terakhir.
Meski begitu, Taufik meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dan Dirjen Lapas bertanggung jawab atas musibah tersebut karena lapas berada di bawah kewenangan Kemenkumham untuk menjamin seluruh keselamatan warga binaan.
Kalaupun Menkumham mengelak dengan alasan overcapacity atau kelebihan kapasitas seharusnya tidak menjadi alasan terjadinya kebakaran. "Itu jika pengawasan dilakukan dengan baik," tandas Ketua Fraksi NasDem MPR ini.
Permasalahan overcapacity, diakui Taufik, memang harus diselesaikan dari hulu ke hilir. Selama ini, Kemenkumham menyelesaikan dari hilirnya, sedangkan hulunya ditengarai tidak dilakukan perbaikan.
"Kalau dari hulunya kita tidak melakukan perbaikan, maka masalah overcapaity akan tetap ada. Oleh karena itu, selagi ada momentum untuk memperbaiki terhadap sistem kemasyarakatan, lakukan dengan tuntas," katanya.
Legislator NasDem itu menekankan perlunya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa masalah kelebihan kapasitas juga menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, BNN, bahkan Mahkamah Agung.
Sehingga, lanjut Taufik, masing-masing lembaga akan berpikir apa yang bisa dilakukan untuk membantu permasalahan overkapasitas di lapas. Pihak Kepolisian, misalnya, perlu memikirkan bagaimana menerapkan restorasi justice.
Bagi pihak BNN, katanya, perlu memastikan agar terhadap pengguna atau pecandu narkotika dilakukan rehabilitasi sehingga tidak menjadi beban bagi lapas. Kejaksaan pun demikian, ketika melakukan dakwaan. Bahkan, hakim dan masyarakat pun punya perspektif yang sama bahwa sanksi pidana hanya sebagai langkah terakhir.
"Selama ini, publik menganggap mempidanakan itu menyelesaikan berbagai masalah seperti obat sakit kepala ketika mengalami pusing. Padahal tidak demikian. Banyak opsi yang tersedia," ujar dia.
Kalau opsi dalam revisi KUHP, jelas wakil rakyat dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu, ada jenis pidana baru misalnya kerja sosial.
"Kemudian, ada pidana badan diganti dengan pidana denda," pungkas Taufik. (MI/*)