JAKARTA (17 September): Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menegaskan keamanan data pribadi di internet menjadi semakin penting karena pengguna internet di Tanah Air terus meningkat.
Berdasarkan data terakhir dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet Indonesia di kuartal II tahun 2020 sudah menyentuh 73,7% dari penduduk Indonesia, meningkat dari 64,8% di tahun 2018.
Menurut Farhan, keamanan data di ranah digital hanya akan efektif diselesaikan apabila masyarakat paham batasan informasi yang dapat di-share di dunia digital.
"Benteng pertahanan untuk melindungi data pribadi adalah literasi digital, dimulai dari diri sendiri," kata dia, Rabu (15/9).
Legislator NasDem itu mengatakan, meski payung hukum RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam proses, kultur kesadaran kerahasiaan dan keamanan informasi data pribadi harus sudah dibangun dari sekarang.
"Sebagai pengguna internet harus hati-hati dan bijak. Seluruh lapisan masyarakat harus memahami bagaimana menjaga informasi dengan baik, karena menjaga data pribadi adalah tugas bersama," kata dia.
Analis Kerjasama Subdirektorat Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nindhitya Nurmalitasari menyatakan, UU PDP menjadi instrumen hukum dan peran Kemkominfo untuk mengawasi, menginvestigasi, memberikan rekomendasi, serta menjatuhkan sanksi administrasi atas adanya pelanggaran.
Namun demikian, Farhan mengatakan, hal itu juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa peran dari berbagai stakeholder mulai dari pemerintah, pelaku usaha/industri, akademisi/praktisi, media massa, dan masyarakat.
"Tantangan pelindungan data pribadi sangatlah banyak. Untuk itu literasi digital dan edukasi adalah kunci untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat," kata wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu.(RO/*)