JAKARTA (17 November): Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (17/11) akhirnya menetapkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR dari Dapil Papua Barat, Rico Sia mengaku bersyukur akhirnya dasar hukum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan.
"Dari masyarakat Papua Barat Daya, dari hati yang paling dalam, mengucapkan terima kasih pada pimpinan DPR RI. Terima kasih kepada Ibu Ketua DPR RI, serta seluruh wakil ketua, atas pengesahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini," ujar Rico Sia dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (17/11).
Legislator NasDem tersebut berharap, pemekaran itu bisa berjalan baik ke depan. Ia pun meminta pemerintah pusat agar membantu pemerintahan baru Provinsi Papua Barat Daya hingga Pemerintah Daerah Tingkat II bisa berjalan untuk menyejahterakan masyarakat.
"Kepada pemerintah yang diwakili Pak Mendagri Tito Karnavian, mohon bimbingannya kepada pemerintahan yang akan datang sehingga Provinsi Papua Barat Daya bisa menjadi daerah yang betul-betul menyejahterakan masyarakatnya," tandas Rico.
Setelah Provinsi Papua Barat Daya disahkan, kini jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38. Dengan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya maka semua empat daerah otonomi baru (DOB) Papua sudah terbentuk. Tiga DOB Papua yang sebelumnya sudah terbentuk adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Provinsi Papua Barat Daya beribu kota di Kota Sorong. Provinsi baru itu mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Kini ada enam provinsi di Papua yakni Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Papua Tengah ibu kotanya Nabire, Papua Selatan ibu kotanya Merauke, Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Wamena dan Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.(dis/*)