JAKARTA (15 Desember): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari meminta semua pihak memahami secara menyeluruh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR RI.
"Mari kita lihat KUHP ini secara menyeluruh. Jadi KUHP ini terdiri dari dua buku. Buku I dan Buku II," ujar Taufik dalam diskusi daring bertajuk 'Diskursus HAM dalam Pembaruan KUHP' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/12).
Taufik menjelaskan, Buku I KUHP berisi asas-asas hukum pidana dan ketentuan-ketentuan umum yang menjadi panduan serta pedoman pelaksanaan Buku II. Sedangkan Buku II berisi delik-delik atau rumusan bentuk-bentuk perbuatan dan sanksi atas perbuatan-perbuatan tersebut.
"Penting bagi kita semua untuk memahami, ketika aparat penegak hukum, pengadilan mengimplementasikan delik-delik dalam Buku II, maka harus dibaca dalam satu nafas dengan Buku I," tandasnya.
Menurut Legislator NasDem itu, KUHP yang dipakai hukum Indonesia saat ini sudah tidak sejalan dengan perkembangan ilmu hukum pidana dan asas pemidanaan.
"KUHP sekarang dirumuskan akhir abad 19, ada keterbatasan-keterbatasan asas hukum pidana yang saat itu berlaku. Ada banyak perkembangan hukum pidana setelah abad 19. Proses pemidanaan juga banyak mengalami perubahan. Kalau dulu proses pemidanaan masih retributif, lex talionis yaitu pidana pembalasan atas suatu perbuatan," katanya.
Sedangkan dalam KUHP yang baru baik Buku I dan Buku II jauh lebih baik dan progresif serta memuat pembaharuan-pembaharuan asas pidana di banding KUHP eksisting.
"Buku I ini sudah memuat asas hukum pidana yang lebih modern dan lebih baik. Pendekatan pemidanaannya bersifat restoratif, korektif dan rehabilitatif," imbuhnya.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu meminta semua pihak untuk membantu menyosialisasikan KUHP yang baru. Hal tersebut agar semua pihak memahami secara menyeluruh isi dari UU tersebut.(dis/*)