JAKARTA (15 Desember): Penyelesaian sejumlah masalah yang dihadapi perempuan adat harus mengedepankan peningkatan pemahaman terkait nilai penting keberadaan perempuan adat secara luas dalam proses pembangunan.
"Nilai penting peran perempuan adat yang merupakan bagian dari masyarakat adat terhadap pelestarian budaya Nusantara yang merupakan sumber dari nilai-nilai kebangsaan, harus benar-benar dipahami semua pihak," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12).
Lestari menegaskan hal itu, saat menerima Devi Anggraeni, Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN/PEREMPUAN AMAN, Nur Amalia, anggota Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN dan Meilana Yumi, Ketua Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN, di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI di Jalan Denpasar Raya 12, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Menurut Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie, peran penting perempuan adat dalam memperjuangkan hak-hak dan melestarikan budaya masyarakat adat secara umum membutuhkan dukungan semua pihak, para pemangku kepentingan dan masyarakat. Sehingga pemahaman tentang pentingnya mempertahankan nilai-nilai budaya dan hak-hak masyarakat adat harus dikedepankan.
Menurut Legislator NasDem itu, untuk meningkatkan pemahaman tersebut perlu dibuka ruang diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat seluas-luasnya.
Sehingga, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, berbagai isu yang dihadapi masyarakat adat dapat dipahami masyarakat luas. Selain itu, terbuka kesempatan bagi banyak pihak untuk memberi dukungan dan solusi terhadap sejumlah masalah yang dihadapi.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap konsistensi dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat dan pentingnya peran masyarakat adat dalam melestarikan nilai-nilai budaya luhur yang dapat memperkokoh jati diri bangsa, tidak pernah kendur.
Menurut Rerie, dengan tertanamnya nilai budaya luhur yang merupakan sumber dari nilai-nilai kebangsaan, kepada setiap warga negara, bangsa Indonesia siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraeni mengungkapkan sejumlah masalah dihadapi perempuan adat. Antara lain menghadapi tindak kekerasan saat mempertahankan hak-haknya, baik hak pribadi maupun hak-hak adat secara umum.
Pada kondisi seperti itu, ujar Devi, kehadiran UU Masyarakat Hukum Adat sangat diharapkan, sebagai dasar bertindak untuk mengatasi sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dibahas DPR sejak 2009 dan saat ini kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Devi berharap dengan dukungan semua elemen bangsa, pemerintah dan wakil rakyat di parlemen, perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak-haknya dapat segera terwujud.(*)