Berita

Penyelenggara dan Peserta Pemilu Mutlak Taat Aturan Main

JAKARTA (23 Desember): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya menilai tepat keputusan KPU yang membolehkan partai politik melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024.

Menurut Willy, penyelenggara pemilu, partai politik, dan publik harus bisa membedakan kampanye dan publisitas diri.

"Kalau kampanye kan sudah ada jadwalnya diatur oleh KPU. Sementara publisitas diri itu bukan kampanye," ujar Willy dalam keterangannya, Kamis (22/12).

Menurut Legislator NasDem itu, melakukan publisitas diri merupakan sesuatu yang sah dan tidak melanggar UU.  "Jadi jangan kemudian kita terjebak dalam subjektivitas dalam proses menentukan peraturan," tegasnya.

Willy juga mengingatkan agar seluruh peserta maupun penyelenggara pemilu harus berpijak pada aturan main yang ada. Menurutnya, ketaatan pada aturan main merupakan hal yang mutlak.

"Kami mengingatkan, ini negara demokrasi, demokrasi itu adalah berpijak kepada aturan main yang ada, biar satu dan lainnya tidak jadi brutal dan banal (kasar/tidak elok). Ketaatan terhadap aturan itu yang membuat kita tidak terjebak dalam chaos dan anarki," tukas Legislator dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa parpol bisa melakukan sosialisasi, dengan catatan tidak ada ajakan memilih, tidak menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.

"Yang dilarang itu ajakan. Misalkan pilih partai kami namanya partai apa, nomor berapa. Nah itu belum boleh," papar Hasyim. (medcom/*)

Share: