Berita

Natal Harus Jadi Momentum Tunjukkan Toleransi

JAKARTA (28 Desember): Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari menyayangkan peristiwa pelarangan ibadah Natal seperti yang terjadi di Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (25/12).

"Di momen seperti inilah, penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa merawat kebhinekaan dan menunjukkan toleransi antarumat beragama," kata Taufik dalam keterangannya, Senin (26/12).

Taufik yang juga anggota Komisi III DPR RI itu mengingatkan, setiap orang di Indonesia tidak boleh dihalangi haknya dalam menjalankan ibadah karena Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, jelas tertulis bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Tidak hanya itu, imbuh Taufik, hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut juga dijamin di Pasal 22 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Anggota Komisi III DPR itu mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berefleksi melalui peristiwa yang menimpa umat Kristiani di Kabupaten Bogor tersebut.

Kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bahwa nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan semangat kebhinekaan belum menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat di beberapa tempat. Ini menjadi tantangan yang harus diperbaiki bersama.

“Pelarangan atau menghalangi pelaksanaan ibadah Natal tidak boleh terjadi lagi. Kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah," tuturnya.

Taufik mengatakan dalam peristiwa itu semestinya pemerintah daerah dan kepolisian duduk bersama dengan kedua belah pihak untuk menjelaskan pentingnya menjaga kelangsungan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.

Meski Polres Bogor menyatakan telah menjaga prosesi ibadah hingga selesai, persoalan itu tidak boleh dianggap biasa tanpa dilakukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga setempat.

Lebih lanjut Taufik meminta pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah

Menurut Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) tersebut, izin semestinya tidak didasarkan pada jumlah jemaat, melainkan aspek lainnya yang memberi dampak pada lingkungan sekitar seperti kemacetan, kebersihan, dan sebagainya yang bersifat netral dan berlaku bagi seluruh umat beragama.

"Izin seharusnya hanya perlu mengatur tempat ibadah yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan ibadah rutin dengan kondisi tertentu. Ibadah yang dilakukan di kediaman warga dengan mengundang saudara, kerabat, atau teman merupakan bagian dari hak warga negara menjalankan ibadat secara personal dan tidak boleh dihalangi,” tukasnya.(dis/*)

Share: