Berita

RUU MHA Strategis Akomodasi Kepentingan Masyarakat Adat

JAKARTA (9 Maret): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sulaeman L Hamzah berharap RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) bisa disahkan menjadi UU pada DPR periode 2019-2024 ini. RUU MHA sangat strategis untuk mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat adat di Indonesia.

"Posisi terakhir per September 2020 RUU MHA sudah disetujui Baleg. Surat sudah dilayangkan ke pimpinan dewan untuk minta diparipurnakan, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut untuk paripurna," ujar Sulaeman dalam Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema 'Menempatkan Masyarakat Adat dan Perempuan Adat dalam Konteks Kebangsaan', secara hibrid, Rabu (8/3).

Sulaeman mengakui bahwa narasi yang berkembang ialah pertentangan antara merawat masyarakat adat dengan semangat pembangunan, terutama setelah adanya UU Cipta Kerja. Menurutnya, justru melalui RUU MHA kekhawatiran gesekan antara masyarakat adat dan pembangunan bisa diatasi.

"UU Cipta Kerja bertujuan mempercepat pembangunan. Tapi kita lupa posisi masyarakat adat ini juga strategis. Jika tidak diakomodasi UU, maka kekhawatiran akan terjadi benturan di lapangan sangat besar. Bagaimanapun masyarakat adat memegang peranan penting untuk menjaga hak ulayatnya, kelestariannya dan hal lain yang berkaitan dengan adat budaya setempat," tandasnya.

RUU MHA sudah diusulkan sejak DPR periode 2014-2019 dan masuk Prolegnas Prioritas 2017. Bahkan Presiden juga telah mengirim Surat Presiden (Surpres) untuk melanjutkan pembahasan RUU itu. Namun, pembahasannya mandeg hingga selesai periode tersebut.

"Periode ini 2019-2024, RUU itu dapat atensi dari Baleg masuk dalam Prolegnas dan pembahasan dilanjutkan. Dua tahun berturut-turut (2021-2022) RUU MHA masuk prioritas. Tahun ini mestinya pembahasan bisa dilanjutkan dan mestinya bisa kita selesaikan," tandasnya.

Terkait adanya kritik dari sejumlah kalangan,  Sulaeman akan memformulasikan dan berjanji untuk perbaikan draf RUU MHA. Di antaranya terkait posisi perempuan adat dan pengaturan Komisi Nasional Masyarakat Adat.

"RUU MHA sebetulnya sudah sesuai dengan azas pembentukan perundang-undangan. Tetapi dari 17 Bab dan 58 pasal, ini memang tidak ada pasal khusus yang menyebutkan posisi perempuan adat di dalamnya. Ini menjadi catatan kita untuk diperbaiki," ujar Legislator NasDem dari Dapil Papua itu.

Sulaeman juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat agar RUU MHA bisa segera dilanjutkan. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

"Menjadi tanggung jawab kita semua bagaimana mengamankan posisi RUU ini agar mendapat sambutan hangat dari seluruh fraksi dan pemerintah. Sehingga kekhawatiran kita yang menjadi barikade dan penghalang selama ini, bisa teratasi," pungkasnya.(dis/*)

Share: