Berita

Perlu Persiapan Matang Pembahasan RUU PPRT agar Efektif

JAKARTA (21 Maret): Tahapan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR, harus disiapkan secara matang untuk mengakselerasi penerapan sistem perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih baik di Tanah Air.

"Ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hari ini (21/3) harus segera dilanjutkan dengan pembahasan bersama pemerintah dan DPR, tentunya dengan persiapan yang matang untuk mengakselerasi lahirnya UU PPRT," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3).

Dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (21/3), telah disepakati RUU PPRT sebagai RUU usulan inisiatif DPR untuk dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

Menurut Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie, sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, agar pembahasan RUU PPRT antara pemerintah dan DPR dapat berlangsung efektif sehingga menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi pekerja rumah tangga.

Legislator NasDem itu berharap pihak pemerintah yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga mampu berkolaborasi dengan baik dalam proses pembahasan lanjutan RUU PPRT tersebut.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar anggota DPR yang terlibat pembahasan RUU PPRT dapat menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan dalam proses pembahasan instrumen perlindungan pekerja rumah tangga tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat hadirnya UU PPRT kelak menuntut komitmen kuat dari para pemangku kepentingan dalam penerapannya.

Sehingga, tegas Rerie, sejak pembahasan, pengesahannya menjadi UU dan penerapannya, UU PPRT membutuhkan dukungan semua pihak mulai dari pemerintah di tingkat pusat dan daerah, masyarakat hingga para aparat penegak hukum.

Lebih dari itu, ujar Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, dukungan dari berbagai pihak terhadap kehadiran UU PPRT tersebut dalam rangka mendorong kehadiran negara dalam proses memanusiakan manusia bagi setiap warga negara.

Tanpa dukungan dan komitmen bersama dalam penerapannya, tambah Rerie, hadirnya UU PPRT yang diharapkan menjadi salah satu instrumen perlindungan pekerja rumah tangga akan sia-sia.(*)

Share: