JAKARTA (29 Maret): Aparat penegak hukum (APH) dinimta mengubah paradigma mengenai tujuan penahanan. Hal itu penting guna menekan masalah di lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait dengan kelebihan kapasitas atau over capacity.
"Harus kita ubah paradigma para APH, bahwa penahanan harus sesuai dengan kebutuhan. Kalau memang tidak butuh penahanan, ya tidak perlu ditahan," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3).
Taufik juga mendorong perihal efektivitas pelaksanaan tahanan kota atau tahanan rumah agar tidak semua ditahan di rumah tahanan negara (rutan). "Karena beban jumlah orang yang ditahan di rutan berhubungan dengan beban kita dalam mengurusi lapas," ucap Taufik.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mendorong seluruh APH berdiskusi untuk mengimplementasikan strategi penahanan tersebut.
Ia menilai selama ini APH sering punya paradigma penahanan sendiri bahwa kalau orang yang tersangkut hukum dan ancamannya masuk syarat untuk penahanan, langsung ditahan.
"Kalau misalnya kita memiliki pandangan yang sama bahwa penahanan itu kebutuhan bukan keharusan, maka dalam beberapa hal kita juga bisa membantu untuk mengurangi overcrowding di lapas," ujar Taufik.
Dalam kesempatan tersebut Yasonna membeberkan lapas yang melebihi kapasitas. Tertinggi Lapas Kelas II A Bagan Siapi-api, Riau, yang diisi 927 tahanan dari kapasitas 98 orang.
"Jadi ada 10 lapas yang boleh kita katakan (over capasity) di atas 400 persen, selain itu ada juga yang kelebihan penghuni mencapai 300 persen, 200 persen," ungkap Yasonna. (medcom/*)