JAKARTA (30 Maret): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sulaeman Hamzah menyampaikan beberapa usulan terkait perikanan di Kabupaten Merauke, Papua kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Pertama, Sulaeman meminta agar Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan diperbaiki.
"Masyarakat meminta pasal terkait dengan penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting untuk kepentingan konsumsi tidak hanya berdasarkan ukuran lebar karapas (tempurung), tetapi juga berdasarkan berat," ujar Sulaeman dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Rabu (29/3).
Ia meminta pasal itu dikembalikan seperti Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan dengan ketentuan ukuran lebar karapas di atas 12 (dua belas) centimeter atau berat di atas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor.
Kedua, legislator NasDem ini juga menyampaikan aspirasi terkait dengan besarnya hasil perikanan yang ada di Distrik Wanam dan sekitarnya yang saat ini belum termanfaatkan dengan baik, bahkan banyak yang terbuang.
"Kita semua berharap besarnya potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di Kabupaten Merauke dapat dikelola dengan baik," demikian Sulaeman.(dis/*)