JAKARTA (14 Juni): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, mendorong Garuda Indonesia untuk kembali memberikan jam terbang kepada pilot Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Operasional kedua jenis pesawat itu telah diberhentikan oleh Garuda.
Maskapai Garuda Indonesia resmi menghentikan pengoperasian Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2022. Imbas dari penghentian tersebut, pilot Pesawat CRJ dan ATR milik Garuda Indonesia dialokasikan ke beberapa maskapai atau jenis pesawat lain.
Namun, masih terdapat 79 pilot yang hingga saat ini belum dialihkan untuk mendapatkan jam terbang kembali. Hal itu lantaran para pilot tersebut memiliki beberapa kendala, seperti belum memiliki sertifikasi penerbangan jenis pesawat lain.
Martin mengatakan, Komisi VI mendukung Garuda Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pilot CRJ dan ATR dengan beberapa opsi sambil menunggu penugasan terbang di jenis pesawat lain. Beberapa di antaranya, diberdayakan pada penugasan darat atau mengambil cuti di luar tanggungan.
"Komisi VI DPR RI mendukung program optimalisasi sumber daya manusia PT Garuda Indonesia untuk tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Dirut Garuda Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Garuda Indonesia resmi menghentikan pengoperasian Pesawat CRJ-1000 pada Januari 2022 sedangkan ATR 72-600 resmi berhenti beroperasi pada Maret 2022. Saat ini Garuda hanya memiliki tiga jenis pesawat, yakni Boeing 777, Airbus 330, dan Boeing 737.
Pilot CRJ dan ATR kemudian dialokasikan ke beberapa pekerjaan lain, namun hingga akhir Mei 2023 masih ada 79 pilot aktif yang belum juga terbang. Pihak Garuda memberikan tiga opsi, yakni program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) secara sukarela, penugasan sementara di darat sesuai kebutuhan spesifikasi perusahaan, dan program penawaran pensiun dini. (dpr.go.id/*)