JAKARTA (30 April): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, secara tegas membela hak-hak buruh yang terabaikan. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K SBSI) di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Nurhadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dua kasus pelanggaran hak tenaga kerja di Ambon dan Kalimantan Timur. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pengusaha nakal yang semena-mena terhadap pekerja.
“Ini tidak bisa dibiarkan! Negara tidak boleh kalah dari pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau memenuhi kewajiban kepada buruh. Hak-hak pekerja itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum. Saya akan berdiri bersama buruh,” tegas Nurhadi.
Kasus pertama, kata dia, menimpa seorang pegawai keamanan di LPP RRI Ambon yang dipecat setelah menuntut haknya atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meskipun telah bekerja selama delapan tahun. Gajinya pun selama ini tidak pernah disesuaikan dengan UMR, meskipun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku telah mengeluarkan anjuran agar hak-hak tersebut segera dipenuhi. Anjuran itu diabaikan oleh pihak LPP RRI Ambon.
Kasus kedua, lanjutnya, terjadi di Kalimantan Timur, menyangkut pekerja yang mengalami PHK karena pensiun dari PT Anugerah Energitama dan PT Nusaraya Agro Sawit (NAS), anak perusahaan PT Palma Serasih Tbk. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima pesangon dan hak normatif lainnya, dan anjuran Dinas Ketenagakerjaan tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Nurhadi menekankan bahwa timnya akan segera menindaklanjuti laporan itu secara resmi, dengan mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan, terutama Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) serta Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Langkah itu untuk memastikan adanya penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Ia juga akan menyurati pihak LPP RRI agar kasus di Ambon disikapi secara serius.
“Kami akan kawal ini. Jangan sampai negara membiarkan pelanggaran hak buruh terus terjadi tanpa konsekuensi. Kami ingin ini jadi pembelajaran agar ke depan tak ada lagi pengabaian terhadap hak-hak pekerja,” tandasnya.
Audiensi tersebut menjadi bukti komitmen Nurhadi dan Komisi IX DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memperjuangkan keadilan bagi kaum buruh di seluruh Indonesia. (Rizal/Yudis/*)