JAKARTA (30 April): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) terkait penataan daerah. Saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium DOB.
“Kami tidak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah selesai, nanti kita bisa melihat apakah kondisi wilayah yang ada saat ini sudah ideal atau belum. Kalau ternyata jauh dari ideal, baru kita bicara pemekaran," ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Rifqi mengatakan, kedua PP tersebut akan memuat cetak biru kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang. PP tersebut penting untuk mencapai keseimbangan jumlah wilayah tanpa membebani keuangan negara.
Saat ini, dua PP tersebut belum diterbitkan. Namun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdapat 341 usulan pemekaran yang telah masuk.
Legislator Partai NasDem itu menekankan, pembahasan pembentukan DOB tidak dapat dilakukan secara parsial berdasarkan wilayah, melainkan harus dimulai dari desain besar, rumusan, dan formula secara nasional. Jika dua PP tersebut telah disahkan maka penilaian atas usulan pemekaran bisa dilakukan secara objektif.
“Kalau dua PP ini selesai, kita bisa memproyeksikan hingga 100 atau 200 tahun ke depan, berapa jumlah provinsi yang ideal, jumlah kabupaten/kota, serta daerah dengan status kekhususan atau keistimewaan. Sekarang ini kan baru ramai dibicarakan soal Solo, padahal yang dibutuhkan adalah indikator dan peta kebijakan yang menyeluruh,” lanjutnya.
Untuk mencapai titik keseimbangan wilayah, lanjut Rifqi, diperlukan dua mekanisme yakni pemekaran dan penggabungan daerah. Selama ini yang terjadi hanya pemekaran, sementara banyak daerah hasil pemekaran ternyata tidak berkembang secara optimal. Padahal, menurut UU Pemerintahan Daerah, penggabungan daerah juga dimungkinkan secara hukum.
Dalam rapat dengan Komisi II sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebutkan bahwa hingga April 2025, pihaknya menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 kota, enam daerah istimewa, dan lima daerah mengajukan status daerah khusus. (dpr.go.id/*)