JAKARTA (30 April): Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti pelaku UMKM yang terjerat kasus pidana karena produk yang dihasilkan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Ia bersama DPRD Kota Banjarbaru sedang memperjuangkan agar kasus yang menimpa salah satu pelaku UMKM itu dapat diselesaikan secara adil dan bijak.
“Kami menerima aduan bahwa ada sejumlah produk makanan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, seperti tidak adanya label informasi produk dan tanggal kedaluwarsa,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR dengan DPRD Kota Banjarbaru di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Kasus itu berawal dari adanya warga yang membeli frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak, udang indomanis, dan sirup rasa kuini, di Toko Mama Khas Banjar di Jalan Trikora Banjarbaru pada 6 Desember 2024. Saat dilakukan pemeriksaan kemasan, tidak tercantum tanggal kedaluwarsa dan label.
Yoyok menegaskan, UU No. 18/2012 tentang Pangan mengatur pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil yang melakukan pelanggaran kecil, sehingga dapat terus menjalankan usahanya. Sesuai penjelasan BPOM, produk pangan segar seperti ikan asin tidak perlu didaftarkan di BPOM maupun mencantumkan masa kedaluwarsa.
Menurut Yoyok, pedagang juga diketahui sudah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan surat pernyataan dari BPOM, sehingga menurut Yoyok pemidanaan kasus itu berlebihan.
Dia menyayangkan kasusnya sudah masuk tahap persidangan dan meminta Pemkot Banjarbaru memberi bantuan hukum mengacu Perda Perlindungan UMKM yang melindungi pelaku usaha kecil.
“Kami sayangkan kasus ini sudah masuk tahap persidangan, intinya kami di Komisi VII siap membantu apabila memang terbukti merugikan masyarakat,” jelasnya. (dpr.go.id/*)