Berita

Ning Dini Desak Tindak Predator Seks dengan Hukuman Kebiri Kimia

JAKARTA (2 Mei): Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, mengecam kasus predator seks 31 anak berinisial S, 21, di Jepara, Jawa Tengah. Dini menilai hukuman berat layak diberikan terhadap pelaku dengan kebiri kimia.

"Terkait pelaku yang keji tersebut, saya meminta agar pelaku dikenakan hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia," kata Dini, Jumat (2/5/2025).

Ning Dini, sapaan akrab Dini Rahmania, menyebutkan penerapan kebiri kimia bagi pelaku sebagai bentuk efek jera. Dini menilai hukuman itu juga pengingat bagi masyarakat umum agar tak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah predator. Hukuman kebiri kimia layak dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku lainnya di masa depan. Saya akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan pemulihan yang layak dan pelaku dihukum seberat-beratnya," tandasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo) itu  mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas. Ning Dini juga mendesak pembentukan tim advokasi psikososial untuk pemulihan kesehatan mental korban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Sungguh prihatin dan saya mendesak sejumlah langkah konkret dari pihak berwenang. Kasus ini sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh tinggal diam. Saya mendesak dibentuknya tim advokasi psikososial untuk memastikan pemulihan kesehatan mental para korban yang mayoritas masih anak-anak dan remaja," katanya.

Ning Dini juga menilai pembentukan tim tersebut harus melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta bekerja sama dengan psikolog profesional serta lembaga perlindungan anak. Dini juga menegaskan perlunya kerahasiaan korban dalam kasus itu.

"Nama dan identitas para korban harus dirahasiakan. Ini penting untuk menghindari stigma sosial dan tekanan psikologis lanjutan yang dapat memperburuk kondisi mereka," ungkapnya.

Sebanyak 31 korban pemerkosaan anak di bawah umur dilakukan oleh S tersebar di sejumlah daerah hingga luar Pulau Jawa. Polisi mengatakan sebagian besar korban berada di wilayah Jepara.

"Itu ada berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di wilayah Jepara," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (2/5).

Dwi Subagio melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, S merekam setiap aksi bejatnya bersama korban. Bahkan dia menyimpan file dengan nama-nama mereka.

"Semua kegiatan direkam, divideokan, disimpan per orang sesuai namanya. Tapi, mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," ungkapnya. (Najib/*)

Share: