Berita

Furtasan: Kembalikan Muruah dan Kehormatan Guru

JAKARTA (6 Mei): Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menekankan pentingnya profesi tenaga pendidik atau guru dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Muruah guru harus dikembalikan menjadi profesi yang terhormat.

"Salah satu faktor terpenting dalam penyelenggaraan pendidikan adalah guru. Maka guru harus jadi perhatian," ujar Furtasan di sela-sela Rapat Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Salah satu yang menjadi perhatian ialah terkait kesejahteraan para guru. Terlebih, kata Furtasan, jika dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan guru di banyak negara, guru di Indonesia masih jauh tertinggal.

"Kita kan prihatin ya. Apalagi kalau dibandingkan dengan negara-negara tetangga, jauhlah dari harapan," tandasnya. 

Selain masalah kesejahteraan, Furtasan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Guru harus dilindungi karena rentan terhadap perilaku yang kurang baik.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, profesi guru harus dikembalikan muruahnya, serta kembali dihormati, digugu (didengar), dan ditiru.

"Hari ini guru dianggap sebagai karyawan biasa. Padahal tanpa guru kita tidak bisa apa-apa, tidak bisa menulis, tidak bisa membaca. Guru harus dikemalikan pada rohnya, dan mendapatkan penghargaan yang layak," tandasnya.

Terkait progres pemahasan RUU Sisdiknas, Furtasan berharap revisi dapat diselesaikan pada 2025. Saat ini Komisi X DPR tengah menyerap masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder untuk menyamakan visi untuk menyusun RUU Sisdiknas.

"Kita undang semua pakar, seluruh stakeholder. Hari ini ada Himpaudi (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia. Kita undang semua supaya satu visi," tegasnya.

RUU Sisdiknas akan dirangkai dengan beberapa UU, seperti UU tentang Dosen, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pesantren, dengan model kodifikasi. Furtasan mengatakan, penggunaan model tersebut agar menghindari tumpang tindih atau benturan regulasi.

"Kalau omnibus law, UU yang lama ternyata tidak dicabut. Tapi kalau UU yang sedang kita gagas ini adalah modelnya kodifikasi, sehingga semua UU yang berlaku sebelumnya,  dicabut dan diganti dengan UU yang baru," jelasnya. (Yudis/*)

Share: