JAKARTA (21 Mei): Kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia sudah lebih dari 80%. Kondisi itu mendorong anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Shadiq Pasadigoe, mengingatkan agar proses amnesti bisa dilakukan secepat mungkin.
"Melihat kondisi di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan sangat penuh, sedangkan polisi sekarang ini sedang melakukan penangkapan-penangkapan terhadap preman-preman di seluruh Indonesia, tentu muaranya nanti akan menghuni penjara," ungkap Shadiq saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Shadiq mengatakan, apakah operasi penangkapan preman yang gencar dilakukan belakangan ini memenuhi tentu akan menambah penghuni penjara.
"Sementara kondisi penjara sudah sangat penuh, ditambah lagi yang baru ditangkap sekarang ini, itu kondisinya akan jauh lebih menyedihkan lagi di lapas," tandasnya.
Oleh karena itu, legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Dhamasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Padang, Padang Panjang, Sawah Lunto, dan Kota Solok) itu berharap, proses amnesti dapat dilakukan lebih cepat agar kondisi lapas tidak semakin memprihatinkan.
"Tujuan amnesti salah satunya adalah untuk mengurangi tingkat hunian di lapas-lapas yang ada di Indonesia," tukas Shadiq.
Pada bagian lain, mantan Bupati Kabupaten Tanah Datar dua periode itu juga mempertanyakan upaya Dirjen AHU yang ingin meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
"Bagaimana proses pengawasan terhadap notaris ini, karena notaris di daerah, mohon maaf, kelakuannya juga bermacam-macam. Bagaimana mereka bekerja sama dalam proses mengeluarkan akte, sertifikat, dan sebagainya dengan aparat BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan kemudian fungsi pengawasan yang dimaksud seperti apa?" tanya Shadiq.
Shadiq yang pernah menjadi Koordinator Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Dalam Negeri, mempunyai pengalaman terkait kinerja notaris saat mengurus tanah.
"Jangankan rakyat kecil, saya saja saat mengurus tanah di daerah menggunakan notaris. Macam-macam juga, semuanya pake uang, Pak. Jadi tolong ini diperjelas dan kalau perlu, kami dari Komisi XIII dilibatkan juga," pungkasnya. (*)