Berita

Pengelolaan Lapas dalam Kondisi Darurat, Perlu Pembenahan Menyeluruh

JAKARTA (23 Mei): Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, mengungkapkan keprihatinan atas serangkaian insiden yang terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Dalam enam bulan terakhir, publik dikejutkan sedikitnya oleh 12 peristiwa besar di lapas. Mulai dari kerusuhan masal, pelarian narapidana (prison break), peredaran narkoba, hingga ditemukannya ribuan unit peralatan elektronik dan telepon seluler ilegal di lapas.

Insiden tragis di Lapas Bukittinggi yang menelan korban jiwa, menjadi bukti nyata bahwa sistem pengelolaan pemasyarakatan sedang berada dalam kondisi darurat. 

“Ini bukan semata-mata kelalaian teknis, tapi menunjukkan kegagalan sistemik dalam manajemen lapas oleh kementerian yang membidangi pemasyarakatan,” tegas Shadiq dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Shadiq menilai reformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan merupakan kebutuhan mendesak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemasyarakatan harus menjamin pembinaan, penghormatan terhadap hak narapidana, serta keamanan lingkungan lapas. 

"Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, terutama karena masalah klasik seperti overcrowding (kelebihan kapasitas), lemahnya pengawasan, dan rendahnya integritas aparat," ujar Shadiq.

Tingkat hunian lapas yang mencapai 220% dari kapasitas ideal menjadi bukti konkret bahwa sistem saat ini tidak mampu menjawab tantangan. Oleh karena itu, Shadiq menyetujui dan mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Pemasyarakatan di DPR RI. Ia juga mengusulkan penyusunan Blueprint Nasional Pengelolaan Pemasyarakatan sebagai arah kebijakan jangka panjang (long-term policy direction) dalam pembenahan sistem pemasyarakatan Indonesia.

“Saatnya kita memiliki grand design yang menjadi acuan nasional, bukan hanya reaksi sesaat terhadap insiden. Blueprint ini harus disusun secara kolaboratif, lintas sektor, dan berbasis data serta teknologi informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Dhamasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Padang, Padang Panjang, Sawah Lunto, dan Kota Solok) itu  menilai perlu ada pembaruan terhadap Permenkum dan HAM  No. 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, dengan menambahkan sistem digital pengawasan, transparansi publik, dan penguatan lembaga pengawas independen.

"Kita butuh pendekatan modern melalui digital correctional system, sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan terintegrasi dengan sistem peradilan pidana lainnya (criminal justice system)," jelasnya.

Mantan Bupat Kabupaten Tanah Datar dua periode itu juga menegaskan bahwa keberhasilan reformasi pemasyarakatan akan menjadi indikator utama keberhasilan sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Ia meminta pemerintah tidak lagi bersikap reaktif, melainkan melakukan reformasi struktural yang komprehensif.

"Kalau kita terus biarkan sistem ini bertahan dalam kondisi rusak, maka kita sedang menciptakan bom waktu sosial yang bisa meledak kapan saja," pungkasnya. (nas/*)

Share: