JAKARTA (23 Mei): Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, meminta agar RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mempertegas sistem pengawasan.
"Kami hanya satu, siapa yang mengawasi? Kalau pidana jelas ada di polisi, tapi kalau persengketaan ketidakpuasan dua belah pihak siapa (yang mengawasi)?" ujar Machfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI dengan sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II (Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin) itu mengungkapkan, sistem pengawasan juga diperlukan pada saat rekrutmen, pengukuran kemampuan, penentuan gaji hingga penandatanganan kontrak kerja.
"Perlu kita rumuskan UU yang jelas siapa berhak mengawasi, apakah cukup camat, lurah atau siapa? Nah ini perlu kita dalami," ungkapnya.
Menurutnya, Fraksi Partai NasDem DPR RI menilai pengawasan penting diakomodasi secara komprehensif dalam RUU PPRT agar pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi.
"Ini persoalan yang memang sudah bertahun-tahun kita tunggu untuk bisa memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia," pungkasnya. (Safa/*)