JAKARTA (10 Juli): Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, berharap revisi UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi langkah awal dalam perlindungan konsumen sekaligus perlindungan bagi industri di Tanah Air.
"Undang-undang ini akan memperkuat posisi industri kita, sama-sama membangun pasar kita yang besar, sekaligus membangun industri kita, investasi kita harus kita dorong," kata Gobel dalam Rapat Panja Komisi VI DPR terkait RUU Perlindungan Konsumen, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Gobel mengatakan, industri dalam negeri mempunyai tantangan besar terhadap banyaknya impor, baik produk yang legal maupun ilegal. Produk yang diimpor juga kerap kali tidak memenuhi standar dan akan membahayakan masyarakat Indonesia sebagai komsumen.
"Banyak sekali sekarang di Indonesia ini dengan bebasnya pasa, kontrol kurang kita lihat. Bagaimana tumbuhnya impor dari luar sepertinya merugikan banyak sekali buat kita. Bahkan, kalau yang lalu ada pakaian bekas impor ilegal. Itu kan banyak sehingga juga mematikan industri kita," tandasnya.
Untuk itu, kata Gobel, dalam penyusunan RUU itu, tidak hanya fokus dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen. Beleid tersebut juga diharapkan mampu menjaga industri dalam negeri.
"Gangguan pasar ini kan dari luar, impor. Banyak kita deteksi. Jadi banyak sekali makanan, minuman, obat-obatan. Ini kan yang kita mesti tahu siapa agennya, siapa yang bertanggung jawab kalo ada ini. Harus ditanyakan untuk menghindari barang-barang palsu masuk ke Indonesia," tegas Gobel. (Yudis/*)