Berita

Perlu Payung Hukum Terintegrasi Mengatur Pemanfaatan Ruang Udara

SURABAYA (15 Juli): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menekankan perlunya pembentukan payung hukum yang komprehensif untuk mengatur pemanfaatan ruang udara nasional.

Menurutnya, saat ini pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat parsial dan sektoral, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta disharmoni antarlembaga.

“Ketidakselarasan regulasi berdampak pada munculnya konflik dan permasalahan, seperti tumpang tindih antara wilayah sipil dan militer, pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing, hingga minimnya koordinasi dalam kegiatan olahraga dirgantara, penggunaan drone, serta penanggulangan asap lintas wilayah,” ujar Amelia dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/7/2025).

Beberapa undang-undang yang selama ini mengatur ruang Udara, tersebar dalam peraturan seperti UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 43/2008 tentang Wilayah Negara, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, hingga UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Masing-masing mengatur dari sudut kepentingan sektoralnya, namun belum terintegrasi dalam satu kerangka hukum nasional.

Maka dari itu, DPR mendorong penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara agar ruang udara Indonesia dapat dikelola secara terpadu dan berkelanjutan, baik dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, maupun pengawasan.

“Pengelolaan ini harus menjadi bagian dari upaya terpadu yang mencakup seluruh lapisan ruang, baik darat, laut, ruang udara, hingga bawah permukaan, guna menjamin kedaulatan, keselamatan penerbangan, dan kepentingan nasional,” terang Amelia yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Amelia juga menyoroti perkembangan signifikan aktivitas penerbangan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah penerbangan mengalami lonjakan dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta keberangkatan dalam satu periode.

“Bahkan, International Air Transport Association (IATA) memperkirakan bahwa Indonesia akan menjadi pasar penerbangan domestik keempat terbesar di dunia pada tahun 2030,” imbuhnya.

Amelia berharap kunjungan kerja kali ini menjadi bagian dari partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan RUU. DPR, lanjutnya, berkomitmen menjadikan aspirasi para pemangku kepentingan sebagai masukan substansial dalam merumuskan pengelolaan ruang udara yang adaptif dan berorientasi jangka panjang.

Diketahui, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2024, dan menjadi salah satu RUU yang di-carry over ke Prolegnas Tahun 2025 untuk diprioritaskan pembahasan dan penyelesaiannya. (dpr.go.id/*)

Share: