JAKARTA (15 Juli): Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tonny Tesar, meminta pemerintah pusat mempermudah persyaratan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Kami minta Kemenkeu agar mempermudah persyaratan penyaluran dana Otsus Papua," kata Tonny dalam Rapat Panja Badan Anggaran tentang Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Pendahuluan RAPBN dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Kemudahan yang dimaksud Tonny ialah terkait persyaratan dan waktu transfer. Ia berharap ada perubahan jadwal transfer, dana yang semula satu tahun sekali menjadi setiap tiga bulan (triwulan) sekali.
"Perubahan jadwal transfer bisa perbulan atau triwulan, dan tidak menunggu laporan semua kabupaten/kota masuk, tetapi disesuaikan dengan kelengkapan laporan setiap kabupaten/kota," pintanya.
Ke depan, legislator dari Dapil Papua itu berharap agar persyaratan dapat dipenuhi menggunakan sistem digital per kabupaten/kota, agar tidak menyulitkan pemda.
Lebih lanjut ia memita alokasi DTI (dana tambahan infrastruktur) otsus agar bisa dialokasikan juga untuk sektor penyediaan sarana prasarana, infrastruktur, perikanan, dan pertanian.
"Selain itu, juga diperlukan dana DTI untuk pembangunan gedung kantor pemerintah pada DOB (daaerah otonomi baru) di Papua," tegasnya.
Tonny mengimbau pemerintah pusat untuk memperhatikan Dana Alokasi Umum (DAU) agar cukup untuk membayar gaji PPPK di pemda.
"Untuk PPPK harus dianggarkan juga, harus dialokasikan untuk gaji mereka," tandasnya. (Yudis/*)