Berita

Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Harus Segera Sahkan RUU TPKS

JAKARTA (2 September): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Farhan, harus ada penyelidikan awal di dalam struktur organisasi KPI Pusat, kemudian dibawa ke ranah hukum.

"Sayangnya, memang hukum yang ada sekarang seperti di KUHP belum ada aturan terkait kasus tersebut. Hal ini juga karena belum berlakunya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau sebelumnya dikenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

Legislator NasDem itu mengatakan, kalaupun mau merujuk pada UU Tindak Pidana Anak atau UU KDRT, dugaan kasus pelecehan seksual di KPI itu tidak memenuhi persyaratan.

"Karena, kekerasannya tidak dalam rumah tangga, korbannya bukan anak anak, pelakunya juga bukan anak-anak. Jadi gak bisa tuh masuk, semua masuk ke KUHP," tegasnya.

Namun, lanjut Farhan, kalau kasus tersebut sudah masuk ke KUHP, jadi berat urusannya karena harus diserahkan 100% kepada polisi.

"Artinya kepada pengelola atau pimpinan KPI dalam hal ini komisioner, agar diselesaikan secara tuntas dan harus dibawa ke ranah hukum," jelasnya.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung-Kota Cimahi) itu menambahkan terjadinya kasus tersebut menambah catatan bahwa Indonesia sangat membutuhkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual saat ini masih dibahas di Badan Legislasi DPR. Tetapi masih ada kelompok konservatif yang menghalangi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dengan alasan RUU ini memberikan ruang kepada kebebasan seksual,’’ kata Farhan.

"Padahal sebaliknya, dengan tidak diberlakukannya RUU tersebut, akan memberi ruang kepada kekerasan seksual yang seakan-akan diamini oleh budaya," tegasnya.

Farhan juga mengatakan, bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur terkait masalah gender yang memang sudah membudaya di Indonesia.

"Budaya kita kan patriarki. Harus diakui budaya kita itu sangat mengedepankan peran laki-laki untuk melakukan perubahan. Itu memang tidak mudah, bahwa kita harus mengubah sebuah budaya yang sadar gender," jelasnya.

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur dengan proporsional masalah gender, karena di dalamnya termasuk kewajiban pencegahan di semua jajaran. Mulai dari struktur pemerintah, sampai lembaga termasuk perusahaan swasta. Itu harus ada program pencegahan kekerasan seksual. Seperti kita mengadopsi UU Narkotika Psikotropika dimana di dalamnya ada kewajiban pencegahan terhadap semua lembaga Indonesia, termasuk sampai level keluarga.

Ini menjadi salah satu upaya Fraksi Partai NasDem DPR betul-betul memperjuangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi UU.(RO/*)

Share: